Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Fakta Terbaru Gaji Pensiunan PNS Mei 2026, Nominal Tetap Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Nur Pramudito • Minggu, 12 April 2026 | 11:00 WIB
Fakta Terbaru Gaji Pensiunan PNS Mei 2026, Nominal Tetap Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Fakta Terbaru Gaji Pensiunan PNS Mei 2026, Nominal Tetap Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

RADARSOLO.COM - Isu mengenai kenaikan Gaji Pensiunan PNS pada Mei 2026 dipastikan tidak benar.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru yang mengatur perubahan nominal gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Dengan demikian, besaran gaji yang diterima para pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan tersebut menjadi dasar terakhir yang mengatur penyesuaian gaji pensiun, termasuk kenaikan sebesar sekitar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Artinya, untuk periode Mei 2026 ini, nominal gaji pensiunan PNS tetap sama dan belum mengalami perubahan.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Benarkah Kabar yang Beredar? Ini Penjelasan Resmi PT TASPEN

PT Taspen (Persero) juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada kebijakan terbaru dari pemerintah terkait kenaikan maupun rapel gaji pensiun.

Seluruh pembayaran masih mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Taspen tetap menjalankan komitmen pelayanan 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, guna memastikan distribusi dana pensiun berjalan optimal.

Selain itu, belum ada keputusan resmi terkait penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS, termasuk purnawirawan TNI/Polri maupun penerima tunjangan lainnya seperti janda atau duda pensiunan.

Masyarakat, khususnya para pensiunan, juga diminta untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pencairan rapel.

Taspen menegaskan tidak pernah meminta data pribadi seperti PIN, password, atau kode OTP, serta tidak memungut biaya dalam proses layanan.

Informasi resmi hanya dapat diakses melalui call center 1500-919, situs resmi Taspen, dan akun media sosial resmi perusahaan.

Hasil penelusuran dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga memastikan bahwa kabar kenaikan gaji pensiunan yang beredar di media sosial tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Taspen melalui akun resminya menyebut bahwa hingga saat ini kebijakan gaji masih mengacu pada aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk ASN aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk pensiunan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 masih menggunakan acuan lama, karena belum ada regulasi baru yang diterbitkan pemerintah.

Rincian Nominal Gaji Pensiunan PNS (PP Nomor 8 Tahun 2024):

Untuk kelancaran pencairan, pensiunan diwajibkan melakukan autentikasi secara berkala.

Kini proses tersebut semakin mudah berkat aplikasi Andal by Taspen yang dapat diakses melalui ponsel.

Digitalisasi ini membantu memastikan bahwa dana pensiun diterima tepat sasaran sekaligus mempermudah peserta tanpa harus datang langsung atau mengantre.(np)

Editor : Nur Pramudito
#Gaji Pensiunan 2026 naik #gaji pensiunan PNS 12 persen #gaji pensiunan PNS 2026 #pp nomor 8 tahun 2024 #Gaji Pensiunan