Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

PMK Nomor 13 Tahun 2026 Terbit: Ini Tata Cara Pencairan Gaji Ke-13 2026 Beserta Komponen Tunjangannya

Nur Pramudito • Minggu, 12 April 2026 | 11:17 WIB
PMK Nomor 13 Tahun 2026 Terbit: Ini Tata Cara Pencairan Gaji Ke-13 2026 Beserta Komponen Tunjangannya
PMK Nomor 13 Tahun 2026 Terbit: Ini Tata Cara Pencairan Gaji Ke-13 2026 Beserta Komponen Tunjangannya

RADARSOLO.COM - Pemerintah resmi menerbitkan PMK Nomor 13 tahun 2026 yang mengatur secara rinci tata cara pencairan gaji ke-13 2026 serta mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 2026 direncanakan mulai dilakukan pada Juni 2026. Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1).

Meski demikian, aturan tersebut juga membuka kemungkinan adanya penundaan. Jika belum dapat direalisasikan pada Juni, maka pembayaran gaji ke-13 tetap bisa dilakukan setelah bulan tersebut.

“Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,” tertulis dalam Pasal 15 ayat (2).

Baca Juga: Fakta Terbaru Gaji Pensiunan PNS Mei 2026, Nominal Tetap Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Komponen Gaji Ke-13 2026

Besaran gaji ke-13 2026 ditentukan berdasarkan penghasilan yang diterima ASN pada bulan Mei.

Nilainya tidak sama untuk setiap pegawai karena menyesuaikan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Adapun komponen yang masuk dalam perhitungan gaji ke-13 meliputi:

Dengan komponen tersebut, total gaji ke-13 yang diterima setiap ASN bisa berbeda-beda.

ASN yang Tidak Berhak Menerima

Dalam PMK Nomor 13 tahun 2026 juga dijelaskan bahwa tidak semua ASN berhak memperoleh gaji ke-13 maupun THR.

Terdapat dua kategori ASN yang dikecualikan, yaitu:

Masih Menunggu Keputusan Final

Sementara itu, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa keputusan final terkait implementasi kebijakan ini masih dalam tahap kajian lebih lanjut.

“Nanti ditunggu,” ujarnya singkat.

Pemerintah saat ini juga tengah melakukan efisiensi anggaran, terutama karena adanya tekanan dari meningkatnya beban subsidi energi akibat fluktuasi harga minyak dunia.

Sejumlah opsi penghematan sedang dibahas, termasuk kemungkinan penyesuaian berbagai insentif bagi ASN, yang hingga kini masih dalam proses pengkajian.(np)

Editor : Nur Pramudito
#gaji ke 13 2026 #Gaji ke 13 PNS 2026 #gaji ke 13 ASN 2026 #gaji ke 13 2026 kapan cair #gaji ke 13