RADARSOLO.COM - Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), kabar baik kembali datang bagi aparatur sipil negara.
Pemerintah dipastikan akan segera menyalurkan gaji ke 13 PNS dan PPPK 2026 dalam waktu dekat.
Seperti halnya THR, pencairan gaji ke 13 ini juga mencakup sejumlah komponen yang sama.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Adapun komponen gaji ke 13 PNS dan PPPK 2026 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi
Pemerintah memiliki sejumlah tujuan dalam pemberian gaji ke 13 PNS dan PPPK 2026 ini.
Kebijakan tersebut tidak hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga memiliki fungsi strategis.
Pertama, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian ASN, TNI, Polri, serta para pensiunan.
Kedua, membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak, khususnya saat memasuki tahun ajaran baru.
Ketiga, mendorong peningkatan daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional.
Dengan demikian, pencairan gaji ke 13 PNS dan PPPK 2026 diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijak, bukan sekadar untuk konsumsi berlebihan, melainkan sesuai tujuan utama yang telah ditetapkan pemerintah.(np)
Editor : Nur Pramudito