Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Gaji ke 13 PNS dan PPPK 2026 Akan Segera Cair, Cek Dulu 5 Komponen Lengkapnya

Nur Pramudito • Minggu, 12 April 2026 | 11:53 WIB
Ilustrasi PNS dan PPPK (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Ilustrasi PNS dan PPPK (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

RADARSOLO.COM - Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), kabar baik kembali datang bagi aparatur sipil negara.

Pemerintah dipastikan akan segera menyalurkan gaji ke 13 PNS dan PPPK 2026 dalam waktu dekat.

Seperti halnya THR, pencairan gaji ke 13 ini juga mencakup sejumlah komponen yang sama.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: PMK Nomor 13 Tahun 2026 Terbit: Ini Tata Cara Pencairan Gaji Ke-13 2026 Beserta Komponen Tunjangannya

Adapun komponen gaji ke 13 PNS dan PPPK 2026 meliputi:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi

Pemerintah memiliki sejumlah tujuan dalam pemberian gaji ke 13 PNS dan PPPK 2026 ini.

Kebijakan tersebut tidak hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga memiliki fungsi strategis.

Pertama, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian ASN, TNI, Polri, serta para pensiunan.

Kedua, membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak, khususnya saat memasuki tahun ajaran baru.

Ketiga, mendorong peningkatan daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional.

Dengan demikian, pencairan gaji ke 13 PNS dan PPPK 2026 diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijak, bukan sekadar untuk konsumsi berlebihan, melainkan sesuai tujuan utama yang telah ditetapkan pemerintah.(np)

Editor : Nur Pramudito
#Komponen #pppk #pns #gaji ke 13