Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Skandal Modus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo: KPK Ungkap Cara Peras Anak Buah hingga Miliaran

Nur Pramudito • Senin, 13 April 2026 | 08:26 WIB
Skandal Modus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo: KPK Ungkap Cara Peras Anak Buah hingga Miliaran
Skandal Modus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo: KPK Ungkap Cara Peras Anak Buah hingga Miliaran

RADARSOLO.COM - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mengungkap modus yang terbilang tidak biasa.

KPK menyebut, cara yang digunakan untuk peras anak buah di lingkungan pemerintah daerah tersebut tergolong sistematis dan menekan secara psikologis.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gatut diduga memanfaatkan surat pengunduran diri tanpa tanggal yang sudah ditandatangani oleh para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

“Ini modus baru bagi kami. Dari awal sudah dikunci. Pertama dengan surat tanggung jawab mutlak, lalu dikontrol menggunakan surat pengunduran diri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Baca Juga: Benarkah Bupati Tulungagung Tanpa Partai? Gatut Sunu Wibowo Sempat Diusung Koalisi Besar, Kini...

Menurutnya, para pejabat OPD yang menjadi target telah dilantik sejak Desember 2025.

Sejak awal, mereka sudah berada dalam posisi tertekan karena surat tersebut bisa sewaktu-waktu digunakan.

Jika ada pejabat yang tidak memenuhi permintaan Gatut, surat itu tinggal diberi tanggal dan langsung berlaku sebagai pengunduran diri.

“Kalau tidak mengikuti, surat itu bisa langsung ditanggali. Ini yang membuat mereka ketakutan,” jelas Asep.

Kondisi ini membuat para pejabat di Pemkab Tulungagung tidak punya pilihan. Mereka terpaksa mengikuti keinginan sang bupati karena khawatir kehilangan jabatan.

Lebih jauh, praktik ini membuat seolah-olah pejabat tersebut mengundurkan diri secara sukarela, padahal sebenarnya berada di bawah tekanan.

Tak hanya itu, peran ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, juga menjadi sorotan. Ia disebut rutin melakukan penagihan uang kepada para kepala OPD.

“Penagihan dilakukan sangat intens, bahkan bisa dua hingga tiga kali dalam seminggu,” ungkap Asep.

Akibat tekanan tersebut, sejumlah pejabat bahkan nekat mencari dana dengan cara berutang atau menggunakan uang pribadi demi memenuhi permintaan Gatut.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Selain menggunakan modus surat pengunduran diri, Gatut juga diduga meminta setoran dari 16 OPD.

Baca Juga: Soal OTT Bupati Tulungagung, Mahfud MD: KPK Jarang Gagal, Pasti Punya Bukti Cukup

Bahkan, ia disebut meminta bagian hingga 50 persen dari anggaran yang sengaja ditambah atau digeser, sebelum dana tersebut dicairkan.

Target pengumpulan dana dari praktik ini mencapai Rp 5 miliar, dengan nominal setoran bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Hingga saat dilakukan operasi penindakan pada Jumat (10/4/2026), jumlah uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp 2,7 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang hingga kebutuhan sehari-hari.

Tak berhenti di situ, Gatut juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan, termasuk alat kesehatan di RSUD, serta jasa cleaning service dan keamanan dengan cara menitipkan rekanan tertentu agar memenangkan tender.

Setelah resmi menjadi tersangka, KPK langsung menahan Gatut dan Dwi Yoga Ambal selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tipikor yang berlaku.(np)

Editor : Nur Pramudito
#bupati tulungagung #gatut sunu wibowo #bupati tulungagung peras OPD #Modus Bupati Tulungagung #kpk