RADARSOLO.COM – Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan menerima gaji ke-13 pada tahun ini.
Kepastian tersebut mengacu pada status PPPK sebagai bagian dari aparatur negara yang memiliki hak tunjangan tahunan yang sama dengan PNS.
Lantas, berapa besaran yang akan diterima dan apa saja komponennya?
PPPK Setara dengan PNS
Munculnya keraguan mengenai hak PPPK karena statusnya yang berbasis kontrak kini terjawab tuntas.
Baca Juga: Gaji ke 13 PNS dan PPPK 2026 Akan Segera Cair, Cek Dulu 5 Komponen Lengkapnya
Dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, ditegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian PPPK dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Komponen Gaji Ke-13 PPPK 2026
Merujuk pada ketentuan teknis dari Kementerian Keuangan, penghasilan tambahan ini tidak hanya terdiri dari satu jenis bayaran.
Komponen gaji ke-13 yang akan masuk ke rekening PPPK meliputi:
1. Gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja.
2. Tunjangan melekat, termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan/beras.
3. Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP
- Bagi PPPK Pusat, diberikan sebesar 100% dari tunjangan kinerja.
- Bagi PPPK Daerah, besarannya disesuaikan dengan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan (Dasar Perhitungan)
Berikut adalah rincian gaji pokok terbaru yang menjadi basis perhitungan utama gaji ke-13 bagi PPPK di tahun 2026:
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600.
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900.
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100.
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100.
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.
Golongan IX (S1): Rp3.203.600-Rp5.261.500.
Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000.
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000.
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500.
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Nominal di atas adalah gaji pokok, total yang diterima akan lebih besar setelah ditambah komponen tunjangan lainnya.
Baca Juga: Penyebab Kematian Yai Mim di Tahanan Akhirnya Terungkap, Dokter Beberkan Hasil Visum Eks Dosen
Kapan Gaji Ke-13 PPPK 2026 Cair?
Sesuai dengan tujuan pemberiannya untuk membantu biaya pendidikan, pemerintah biasanya menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun, yakni sekitar bulan Juni.
Hal ini sinkron dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah di Indonesia.
Namun, bagi PPPK di instansi daerah, sangat disarankan untuk berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.
Pasalnya, daerah dengan kapasitas anggaran yang kuat mungkin akan mencairkan lebih cepat dibandingkan daerah dengan keterbatasan fiskal.
Editor : Syahaamah Fikria