RADARSOLO.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus bergulir dan memicu gejolak di lingkungan kampus.
Di tengah investigasi yang dilakukan pihak universitas, nama Munif Taufik mencuat ke publik sebagai sosok sentral di balik terbongkarnya skandal obrolan tak senonoh tersebut.
Munif Taufik kini menjadi buah bibir di media sosial, khususnya X (dahulu Twitter), setelah dirinya disebut-sebut sebagai orang pertama yang menyebarkan isi percakapan grup LINE dan WhatsApp yang merendahkan martabat perempuan tersebut.
Namun, alih-alih dianggap sebagai pahlawan sepenuhnya, muncul tudingan bahwa ia merupakan bagian dari grup tersebut dan melakukan tindakan "cuci tangan" hingga dijuluki "impostor".
Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Pelecehan oleh 16 Mahasiswa FH UI di Grup Chat, Viral hingga Disidang Terbuka
Awal Mula Terbongkarnya Kasus Pelecehan
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai tercium setelah 16 mahasiswa tersebut secara tiba-tiba melayangkan permohonan maaf di grup chat angkatan pada Sabtu (11/4/2026) tengah malam.
Permintaan maaf tersebut dilakukan tanpa konteks yang jelas, yang kemudian memicu kecurigaan mahasiswa lain.
"Mereka semua mengakui perbuatan mereka. Jadi sebenarnya bagi kita mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku," tegas Dimas.
Isi percakapan yang dibongkar menunjukkan adanya lelucon seksual yang sangat merendahkan rekan mahasiswa perempuan di FH UI.
Pesan-pesan tersebut berisi penghinaan dan pelecehan terhadap harkat martabat manusia yang dibungkus dalam nuansa seksual yang vulgar.
Munif Taufik: Antara Pelapor dan Terduga Pelaku
Informasi yang beredar luas di media sosial X menyebutkan bahwa Munif Taufik menyebarkan percakapan tersebut setelah ulahnya diketahui oleh kekasihnya sendiri.
Akun @thxorns menuliskan bahwa Munif menyebarkan chat tersebut karena terdesak situasi personalnya.
Baca Juga: Siapa Mahasiswa FH UI Diduga Terseret Pelecehan di Grup WhatsApp? Ini Daftar Nama yang Beredar
Namun, polemik muncul saat sidang internal di UI digelar. Munif dihadirkan sebagai salah satu pihak yang terlibat. Saat berbicara di hadapan mahasiswa lainnya, Munif mengaku tidak merasa bersalah.
Hal ini memicu kemarahan netizen yang menudingnya sebagai the real impostor.
"MAU MERALAT DAN MENGINGATKAN BAHWA MUNIF TAUFIK TERMASUK KEDALAM JUSTICE COLLABORATOR DAN BUKAN WHISTLEBLOWER, DIA TETAP MELAKUKAN TINDAKAN PELECEHAN.
Pada forum publik kemarin satu ruangan kemakan iming-iming bocah satu ini "cuci tangan" bilang dirinya whistleblower," tulis @thxorns.
Baca Juga: Prediksi Skor dan Head to Head Liverpool vs PSG di Liga Champions: Mampukah The Reds Bangkit?
"Munif adalah the real impostor, dia nyepuin (membocorkan) temennya dengan tujuan biar dia nggak kelihatan salah, tapi terbukti dia juga ikut andil," tulis netizen lain.
Meskipun ia menjadi "kunci" terbongkarnya kasus ini, publik menyoroti perilakunya yang dianggap hanya ingin menyelamatkan diri dari sanksi sosial dan akademik setelah ikut berpartisipasi dalam grup percakapan tersebut.
"Ibarat grup itu adalah bom waktu, munif confess karena udh ketahuan pacarnya alhasil klo diem nanti makin sus + justru yang lain yg lempar bom waktunya. How munif gak bersalah meskipun ikut melecehkan perempuan dengan kata "e**ak"?" komen netizen.
Respons Tegas Fakultas Hukum UI dan Universitas
Pihak Fakultas Hukum UI tidak tinggal diam. Pada 12 April 2026, Dekan FH UI merilis pernyataan resmi yang mengecam keras perilaku ke-16 mahasiswa tersebut.
Fakultas menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.
Baca Juga: DJP Jateng II Blokir Rekening 199 Wajib Pajak karena Tunggakan Rp 109 Miliar
Satgas PPKS UI kini telah mengambil alih penanganan kasus dengan perspektif perlindungan terhadap korban.
Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa universitas sedang melakukan verifikasi laporan dan pemanggilan para pihak.
Ancaman Sanksi Berat
Universitas Indonesia memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas jika investigasi membuktikan terjadinya pelanggaran, di antaranya:
Sanksi Akademik: Skorsing atau penurunan nilai.
Pemberhentian: Pemecatan atau Drop Out (DO) sebagai mahasiswa.
Jalur Hukum: Koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
"UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi," ujar Erwin. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria