RADARSOLO.COM – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Selasa (14/4/2026).
Laporan tersebut merupakan buntut dari pernyataan JK dalam sebuah video ceramah mengenai konsep mati syahid yang dinilai telah menyinggung penganut agama lain.
Laporan ini dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (AMSU).
Pihak pelapor menilai pernyataan mantan orang nomor dua di Indonesia tersebut mengandung unsur penyesatan informasi terkait ajaran agama Kristen.
Detail Laporan dan Pasal yang Disangkakan
Laporan terhadap Muhammad Jusuf Kalla telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/579/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Pelapor atas nama Dikson Panjaitan, didampingi saksi-saksi, telah memberikan keterangan awal kepada pihak penyidik.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, yang mendampingi pelapor menyatakan bahwa JK diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Tak Hanya Pedagang Kecil, Anggota DPRD Sragen Ikut Tercekik Kenaikan Harga Plastik
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 300, 301, 263, 264, hingga 243 KUHP baru. Materi laporan berkaitan dengan isi video ceramah yang dinilai tidak sesuai dengan ajaran Kristen," jelas Lamsiang.
Konsep Pengorbanan vs Kekerasan
Pihak AMSU menekankan, keberatan utama mereka terletak pada narasi yang menyebutkan adanya pahala atau status syahid dalam konteks kekerasan terhadap orang lain dalam ajaran Kristen.
Menurut Lamsiang, narasi tersebut adalah keliru.
Lamsiang menegaskan bahwa dalam Kristen tidak ada ajaran yang menyebut membunuh orang lain sebagai sebuah pahala.
Dalam perspektif Kristen, pengorbanan berarti kesediaan untuk menderita atau mati demi mempertahankan kebenaran, bukan melakukan kekerasan kepada sesama.
Baca Juga: Soroti Lesunya Ekonomi dan Pariwisata, DPRD Karanganyar Sebut karena Jalan Rusak
"Kami diajarkan untuk rela mati demi kebenaran, bukan membunuh orang lain demi klaim tertentu. Ini poin yang sangat krusial," tegasnya.
Gelombang Laporan di Berbagai Daerah
Kasus ini ternyata menarik perhatian nasional. Lamsiang menyebutkan bahwa laporan terhadap Jusuf Kalla tidak hanya terjadi di Sumatera Utara.
Hingga Selasa pagi, tercatat sudah ada sekitar 17 laporan serupa yang masuk di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Polda Metro Jaya.
Pihak pelapor berharap Polri bersikap profesional dan konsisten dalam menangani kasus ini tanpa memandang jabatan terlapor.
Mereka juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Siber dan Reserse Kriminal Umum agar penerapan pasal dilakukan secara seragam di seluruh wilayah.
"Kami meminta penegakan hukum ini tidak tebang pilih. Jika bukti-bukti sudah mencukupi, kami berharap status perkara segera ditingkatkan," tambah Lamsiang.
AMSU menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum di Polda Sumut.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti video dan keterangan saksi yang diajukan oleh pelapor.
Editor : Syahaamah Fikria