RADARSOLO.COM – Jutaan ASN atau PNS di seluruh Indonesia kini tengah menanti kepastian terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Di tengah situasi ekonomi global yang dinamis, muncul wacana pemerintah tengah mengkaji langkah efisiensi terhadap anggaran belanja pegawai, termasuk kemungkinan penyesuaian pada gaji ke-13 PNS guna menambal beban subsidi energi.
Isu ini mencuat seiring dengan meningkatnya tekanan fiskal akibat lonjakan harga minyak dunia.
Pemerintah dituntut untuk menjaga stabilitas APBN agar tetap sehat.
Namun di sisi lain, gaji ke-13 merupakan komponen penting bagi kesejahteraan PNS, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Pemerintah Masih Melakukan Kajian Mendalam
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa saat ini pemerintah memang sedang mempelajari berbagai opsi efisiensi anggaran.
Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai pemotongan tersebut.
"Masih dipelajari (terkait efisiensi gaji ke-13 ASN). Kita harus melihat kondisi fiskal secara menyeluruh," ujar Purbaya.
Menanggapi isu liar yang menyebutkan akan ada pemotongan hingga 25%, Menkeu mengaku belum mengetahui sumber angka tersebut.
Ia mengimbau para ASN dan masyarakat umum untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari hasil kajian pemerintah.
Skenario Efisiensi yang Mungkin Diterapkan
Meski rencana ini masih dalam pembahasan, para pengamat ekonomi memprediksi ada beberapa skenario yang mungkin diambil pemerintah jika efisiensi benar-benar dilakukan:
Penyesuaian Komponen: Pemotongan mungkin tidak menyentuh gaji pokok, melainkan menyasar komponen tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Mekanisme Bertahap: Perubahan dalam jadwal atau metode pembayaran guna meringankan arus kas negara.
Baca Juga: Terjawab! Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair, Ini Jadwal Resmi Versi PP Nomor 9 Tahun 2026
Target Tertentu: Efisiensi yang hanya menyasar kelompok jabatan tinggi, sementara golongan rendah tetap menerima penuh.
Rencana Pencairan Tetap Juni 2026
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan sedikit titik terang dengan menyatakan bahwa jadwal pencairan gaji ke-13 tetap direncanakan pada Juni 2026.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum pemberian tunjangan tahunan ini.
Penerima gaji ke-13 tetap mencakup daftar luas aparatur negara, yakni:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK
- Prajurit TNI dan Anggota Polri
- Pejabat Negara dan Pensiunan
Estimasi Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2026
Jika mengacu pada skema yang berlaku saat ini (tanpa pemangkasan), berikut adalah estimasi kisaran nominal berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,9 juta
Golongan II: Rp2,56 juta – Rp3,8 juta
Golongan III: Rp2,78 juta – Rp4,57 juta
Golongan IV: Rp3,02 juta – Rp4,77 juta
Catatan: Nominal di atas belum termasuk tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai pembatalan atau besaran pasti pemotongan.
Keputusan strategis ini diperkirakan baru akan diumumkan setelah rapat terbatas di tingkat kementerian tuntas dilakukan.
Editor : Syahaamah Fikria