Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Pertama, Kini Lebih Mudah Hanya Perlu Siapkan Ini 

Syahaamah Fikria • Rabu, 15 April 2026 | 18:20 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (JawaPos.com)
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (JawaPos.com)

 

RADARSOLO.COM – Pemilik kendaraan bekas kini tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP asli pemilik pertama untuk menunaikan kewajiban bayar pajak kendaraan bermotor tahunan. 

Ya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyesuaikan prosedur administratif pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang membeli kendaraan dalam kondisi bekas. 

Kebijakan ini diambil sebagai solusi atas keresahan masyarakat yang sering kali kesulitan menghubungi pemilik lama atau menghadapi kendala administratif saat kendaraan sudah berpindah tangan berkali-kali. 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa Polri sangat memahami kendala yang dihadapi masyarakat di lapangan. 

Baca Juga: Apakah Gaji Ke-13 PNS 2026 Kena Efisiensi Demi Subsidi Energi? Intip Bocoran Besaran yang Masuk Rekening Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026

Penyesuaian aturan ini dilakukan agar proses administrasi tidak lagi menjadi beban yang menghalangi niat baik warga untuk taat pajak.

"Kami memastikan langkah-langkah konkret telah dirumuskan agar pelayanan tetap berjalan maksimal tanpa memberatkan masyarakat. Prinsipnya adalah memberikan kemudahan, bukan mempersulit," jelas Wibowo dalam keterangannya , Rabu (15/4/2026).

Syarat dan Prosedur Terbaru Bayar Pajak Kendaraan Bekas

Sebagai solusi transisi, pemilik kendaraan bekas tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan dengan prosedur yang lebih fleksibel. 

Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

1. STNK Asli: Sebagai bukti sah identitas kendaraan.

2. KTP Pemilik Saat Ini: Identitas pihak yang menguasai kendaraan sekarang.

3. Bukti Transaksi: Berupa kuitansi jual-beli yang sah sebagai bukti perpindahan kepemilikan.

4. BPKB Asli: Untuk keperluan verifikasi data kendaraan.

Dengan dokumen pendukung seperti kuitansi jual-beli, masyarakat dapat langsung memproses administrasi di Samsat terdekat tanpa perlu mencari identitas pemilik lama yang tertera di STNK.

Baca Juga: Cara Cek PIP 2026 Sudah Masuk Rekening April, Ikuti 5 Langkah Mudah Ini Lewat HP

Dorongan untuk Proses Balik Nama (BBNKB)

Meski pembayaran pajak tahunan dipermudah, Korlantas Polri tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Proses ini dinilai krusial, terutama saat memasuki masa perpanjangan STNK lima tahunan atau pergantian pelat nomor.

"Untuk perpanjangan lima tahunan, kami mendorong masyarakat melakukan balik nama agar data kepemilikan di sistem kami sinkron dengan identitas terbaru pemilik kendaraan," tambah Wibowo.

Proses balik nama memberikan perlindungan hukum bagi pemilik baru dan memudahkan proses klaim asuransi maupun urusan administrasi lainnya di masa depan. 

Editor : Syahaamah Fikria
#bayar pajak kendaaran bekas #pajak kendaraan bermotor #bbnkb #Kendaraan Bekas Kecelakaan #polri