RADARSOLO.COM – Usai viral kasus pelecehan oleh mahasiswa FH Universitas Indonesia (UI), kini jagat media sosial kembali dihebohkan dengan mencuatnya dugaan pelecehan verbal melalui grup chat yang melibatkan oknum mahasiswa di lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Kasus ini menjadi viral setelah bukti-bukti percakapan tidak pantas tersebut tersebar luas di berbagai platform digital.
Bukan hanya soal isi percakapan yang vulgar, publik juga menyoroti adanya dugaan upaya pembungkaman terhadap korban.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa korban justru mendapatkan tekanan berupa ancaman hambatan akademis jika masalah ini diteruskan ke ranah hukum atau publik.
Kronologi Tersebarnya Bukti Percakapan
Polemik ini bermula dari unggahan akun Instagram dan X @ipb_menfess yang membagikan deretan tangkapan layar (screenshot) grup WhatsApp.
Dalam bukti yang diunggah, terlihat sejumlah oknum mahasiswa melontarkan kalimat-kalimat tidak senonoh yang merendahkan martabat perempuan.
Dalam potongan-potongan chat itu, beberapa kali muncul nama tokoh kartun "Dora the Explorer", yang diduga merupakan nama julukan yang mengacu pada korban.
Di mana korban yang dilecehkan melalui grup chat itu diduga merupakan adik tingkat.
Adapun identitas salah satu terduga pelaku berinisial MRB, yang disebut-sebut sebagai mahasiswa angkatan 59 dari Departemen Teknik Mesin dan Biosistem (TMB), turut mencuat dalam unggahan tersebut.
Netizen mengecam keras perilaku tersebut karena dinilai sangat kontradiktif dengan status mereka sebagai mahasiswa di lembaga pendidikan ternama.
"TMB-59 IPB juga ternyata punya grup yang isinya ngelecehin sesama anak kampus," tulis akun X @ipb_menfess.
Dugaan Intimidasi: Diancam Tidak Lulus MPF/MPD
Hal yang paling memicu gelombang kemarahan netizen adalah mekanisme penyelesaian masalah yang dilakukan melalui "forum kekeluargaan".
Bukannya mendapatkan perlindungan, korban diklaim justru mengalami intimidasi yang menyasar masa depan akademisnya.
Berdasarkan narasi yang berkembang di media sosial, terdapat dua poin utama intimidasi yang dialami korban.
Korban disebut-sebut mendapat ancaman akan dipersulit atau tidak diluluskan dalam Masa Perkenalan Fakultas (MPF) atau Masa Perkenalan Departemen (MPD) apabila menolak opsi "damai".
Selain itu, ada upaya untuk menahan informasi agar tidak bocor ke pihak luar dengan dalih menjaga kredibilitas dan nama baik departemen.
"Ternyata dilindungin sama satu departemen dengan dalih menjaga nama baik dept," cuit akun itu.
Akun tersebut juga membagikan potongan percakapan yang menunjukkan upaya pembungkaman atas kasus tersebut.
Kekhawatiran Publik terhadap Keamanan Kampus
Unggahan tersebut kini telah banjir komentar netizen, yang mendesak pihak rektorat IPB untuk segera turun tangan secara tegas.
Banyak pihak berharap kampus memberikan perlindungan nyata kepada korban sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Ga ada kata damai antar korban dan pelaku, yang ada hanya pelaku harus diberi sanksi tegas dan tutas sampai selesai!" komen netizen.
"Jangan mau pls kak, nanti disuruh damai lagi atau ga takut kamu di apa-apain," kata netizen lainnya. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria