Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Siapa Sosok Supriadi? Napi Kasus Korupsi Rp 233 Miliar Ketahuan Jalan-jalan dan Ngopi di Luar Tahanan Kendari

Nur Pramudito • Kamis, 16 April 2026 | 09:10 WIB
Siapa Sosok Supriadi? Napi Kasus Korupsi Rp 233 Miliar Ketahuan Jalan-jalan dan Ngopi di Luar Tahanan Kendari (Instagram/@kendari.hariini)
Siapa Sosok Supriadi? Napi Kasus Korupsi Rp 233 Miliar Ketahuan Jalan-jalan dan Ngopi di Luar Tahanan Kendari (Instagram/@kendari.hariini)

RADARSOLO.COM - Kasus viral yang melibatkan seorang napi kembali mencuat ke publik.

Kali ini, sorotan tertuju pada pertanyaan: siapa sosok Supriadi, seorang napi kasus korupsi Rp 233 miliar yang ketahuan jalan-jalan dan ngopi di luar tahanan di Kendari.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah coffee shop di kawasan Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (14/4/2026).

Aksi Supriadi yang terlihat santai berada di luar tahanan itu langsung viral di media sosial dan memicu reaksi publik.

Menindaklanjuti kejadian itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara langsung bergerak cepat.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang mengawal Supriadi.

“Petugas yang mengawal WBP tersebut langsung diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan bersama Patnal Rutan Kendari,” ujar Sulardi.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa petugas melakukan pelanggaran prosedur.

Mereka diketahui membawa Supriadi singgah untuk ngopi di luar tahanan Kendari bersama seorang mantan bawahan yang kini bekerja di Syahbandar.

Padahal, sesuai aturan, napi tidak diperbolehkan berhenti di luar rutan tanpa alasan resmi.

Sebagai konsekuensi, petugas pengawal dijatuhi sanksi disiplin dan ditarik dari tugasnya di Rutan Kelas IIA Kendari.

Sementara itu, Supriadi juga tidak luput dari hukuman tambahan berupa penempatan di sel isolasi dan dipindahkan ke Lapas Kendari.

Siapa Sosok Supriadi?

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kendari, sosok Supriadi merupakan pria kelahiran Pematang Siantar, 6 September 1974, yang kini berusia 51 tahun.

Ia tercatat sebagai warga Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam riwayat kariernya, Supriadi pernah berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Ia sempat menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kolaka dan memiliki latar belakang pendidikan magister hukum (S-2).

Namun, karier tersebut berakhir setelah dirinya terseret dalam kasus korupsi besar senilai Rp 233 miliar.

Kronologi Kasus Korupsi Rp 233 Miliar

Kasus yang menjerat Supriadi bermula dari penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB).

Ia diduga menerbitkan izin untuk 12 kapal tongkang pengangkut nikel yang berasal dari aktivitas tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Tak hanya itu, dalam praktiknya, Supriadi juga menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) untuk aktivitas pengangkutan melalui dermaga milik PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Dari setiap dokumen yang diterbitkan, ia disebut menerima suap sebesar Rp 100 juta per tongkang.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian fantastis hingga Rp 233 miliar.

Vonis dan Hukuman

Dalam persidangan, hakim menyatakan Supriadi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Ia dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Atas perbuatannya, Supriadi dijatuhi hukuman:

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik, bukan hanya karena nilai korupsinya yang besar, tetapi juga karena fakta bahwa seorang napi kasus korupsi Rp 233 miliar bisa ketahuan jalan-jalan dan ngopi di luar tahanan di Kendari.

Peristiwa ini memicu pertanyaan serius terkait pengawasan dan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.(np)

 

Editor : Nur Pramudito
#napi korupsi #narapidana korupsi #napi korupsi jalan jalan #Sosok Supriadi #kendari