RADARSOLO.COM - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka terhadap Hery Susanto ini menjadi sorotan publik, mengingat ia belum seminggu dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” ujar Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi sebuah perusahaan berinisial PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut kemudian menggandeng Hery Susanto untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi.
Dalam praktiknya, Hery diduga memanfaatkan posisinya di Ombudsman untuk mempengaruhi kebijakan.
Ia disebut mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan dikoreksi, sehingga perusahaan dapat melakukan penghitungan sendiri terhadap kewajiban yang harus dibayar.
Sebagai imbalan atas perannya tersebut, Hery Susanto diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan.
“Tersangka menerima sejumlah uang dari direktur PT TSHI kurang lebih Rp1,5 miliar,” jelas Syarief.
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5.
Dari pantauan di lapangan, Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Tangannya diborgol saat digiring penyidik menuju mobil tahanan.
Ia langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
Kasus ini semakin menyita perhatian karena Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI. Prosesi pelantikannya bahkan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026.
Pengangkatannya sendiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Ombudsman RI.
Sebelumnya, Hery Susanto diketahui menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih setelah lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI pada awal 2026.
Kasus korupsi tata kelola nikel ini kini menjadi perhatian serius, mengingat melibatkan pejabat tinggi negara yang baru saja menduduki jabatan strategis.(np)
Editor : Nur Pramudito