RADARSOLO.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode 20 hingga 26 April 2026 tidak mengalami perubahan atau kenaikan.
Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan triwulan II (April–Juni) 2026 yang bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.
Dengan kebijakan ini, para pelanggan PLN, baik golongan subsidi maupun nonsubsidi, akan membayar tarif yang sama dengan periode sebelumnya.
Langkah ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai indikator ekonomi makro guna memastikan sektor industri tetap kompetitif dan beban rumah tangga tetap terjaga.
Baca Juga: Bangun Infrastruktur Mobil Listrik, PLN Perluas Jaringan SPKLU di Sragen
Alasan Pemerintah Menahan Tarif Listrik
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah perlindungan masyarakat dan dukungan terhadap industri dalam negeri.
Penetapan tarif ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Meski indikator ekonomi fluktuatif, pemerintah memutuskan untuk tetap menggunakan angka tarif yang berlaku pada awal kuartal II ini demi kepastian biaya bagi konsumen.
Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Mekanisme Pasar, Pertamina Pastikan Stok Aman
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN 20-26 April 2026
Berikut adalah rincian biaya pemakaian listrik per kWh untuk berbagai golongan pelanggan:
1. Golongan Rumah Tangga Nonsubsidi
Daya 900 VA (RTM): Rp1.352 per kWh
Daya 1.300 VA & 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Baca Juga: Gelar Muscab, PKB Klaten Bakal Setorkan Nama Calon Ketua DPC ke DPP
2. Golongan Sosial dan Subsidi
Daya 450 VA (Subsidi): Rp415 per kWh
Daya 900 VA (Subsidi): Rp605 per kWh
Sosial 450 VA: Rp325 per kWh
Sosial 900 VA: Rp455 per kWh
3. Golongan Bisnis, Industri, dan Publik
Bisnis (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
Industri (Besar): Rp996,74 per kWh
Fasilitas Publik (Penerangan Jalan): Rp1.699,53 per kWh
Beli Token Rp50.000 Dapat Berapa kWh?
Banyak masyarakat bertanya-tanya mengenai jumlah energi (kWh) yang didapat saat membeli token pulsa listrik senilai Rp50.000.
Baca Juga: Waspadai Hidden Black Spot, Dishub Boyolali Perketat Dokumen Andalalin bagi Industri dan Toko
Penting untuk diketahui bahwa jumlah kWh yang diterima tidak hanya ditentukan oleh tarif dasar, tapi juga dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang nilainya bervariasi tergantung peraturan daerah masing-masing (rata-rata 2,4% hingga 4%).
Berikut adalah estimasi jumlah kWh yang didapat dari pembelian token Rp50.000 (dengan asumsi PPJ wilayah tertentu):
Daya 900 VA: Mendapatkan sekitar 36,09 kWh
Daya 1.300 – 2.200 VA: Mendapatkan sekitar 33,78 kWh
Daya 3.500 – 5.500 VA: Mendapatkan sekitar 28,54 kWh
Daya 6.600 VA ke atas: Mendapatkan sekitar 28,24 kWh
Catatan: Jumlah riil dapat sedikit berbeda tergantung pada besaran tarif pajak di kota/kabupaten tempat tinggal.
Tidak adanya kenaikan tarif listrik di minggu ini memberikan ruang napas bagi anggaran rumah tangga.
Masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam menggunakan energi listrik dan memanfaatkan aplikasi PLN Mobile untuk memantau penggunaan serta melakukan pembelian token secara praktis dan transparan.
Daftar Tarif Listrik 20-26 April 2026 untuk 13 Golongan
Editor : Syahaamah Fikria