Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Apa Saja Isi RUU PPRT? Ini Daftar 12 Poin Penting yang Segera Disahkan DPR Hari Ini

Nur Pramudito • Selasa, 21 April 2026 | 12:14 WIB
ILUSTRASI Rapat Paripurna mengesahkan RUU yang sudah disetujui oleh Baleg DPR RI. (JAWA POS)
ILUSTRASI Rapat Paripurna mengesahkan RUU yang sudah disetujui oleh Baleg DPR RI. (JAWA POS)

RADARSOLO.COM - Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dipastikan segera disahkan oleh DPR hari ini.

Banyak pihak menyoroti apa isi, poin penting, dan daftar aturan yang termuat dalam RUU tersebut karena dinilai menjadi langkah besar dalam melindungi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pengesahan RUU PPRT ini akan menjadi momen spesial karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan Hari Buruh Internasional atau May Day.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini berlangsung intens dengan berbagai perdebatan konstruktif hingga menghasilkan rumusan yang dianggap mampu menjawab persoalan pekerja rumah tangga.

“Sejumlah materi penting dan strategis telah disepakati dalam RUU PPRT,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia menambahkan, setelah melalui pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencapai ratusan poin, RUU PPRT kini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang tersusun secara sistematis.

Apa Isi dan Daftar 12 Poin Penting RUU PPRT?

Berikut daftar poin penting dalam RUU PPRT yang segera disahkan DPR hari ini:

  1. Perlindungan pekerja rumah tangga berlandaskan nilai kekeluargaan, HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  2. Perekrutan PRT bisa dilakukan secara langsung maupun melalui pihak ketiga.
  3. Orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berbasis hubungan keluarga, adat, pendidikan, atau keagamaan tidak dikategorikan sebagai PRT.
  4. Perekrutan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan secara offline maupun online.
  5. PRT berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
  6. Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah maupun lembaga terkait.
  7. Penegasan kembali pentingnya pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
  8. P3RT wajib berbadan hukum serta memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
  9. P3RT dilarang melakukan pemotongan upah pekerja.
  10. Pengawasan dilakukan pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.
  11. Pekerja di bawah 18 tahun yang sudah bekerja sebelum UU berlaku tetap diakui haknya dengan pengecualian tertentu.
  12. Peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan maksimal satu tahun setelah UU diberlakukan.

RUU PPRT Jadi Kado Hari Kartini dan May Day

Menurut Sufmi Dasco Ahmad, pengesahan RUU PPRT menjadi simbol penting bagi perlindungan pekerja, sekaligus hadiah untuk Hari Kartini dan May Day.

Ia juga menegaskan bahwa RUU ini merupakan “pekerjaan rumah” DPR yang telah tertunda selama lebih dari dua dekade sejak pertama kali diusulkan sekitar 22 tahun lalu.

Di sisi lain, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut baik rampungnya pembahasan RUU ini. Ia menyebut pemerintah merasa lega karena aturan ini akhirnya bisa segera diwujudkan.

“Ini menjadi kebahagiaan bagi pemerintah karena RUU ini adalah usul inisiatif DPR yang akhirnya terealisasi,” ujarnya.

Dengan disahkannya RUU PPRT hari ini, publik kini menantikan implementasi nyata dari berbagai poin penting yang telah disusun, terutama dalam memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.(np)

Editor : Nur Pramudito
#Poin Penting #12 Poin Penting RUU PPRT #RUU PPRT #dpr