RADARSOLO.COM – PT Taspen (Persero) memberikan pernyataan tegas terkait isu adanya pencairan dana rapel dan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun anggaran 2026.
Kabar yang mulanya viral melalui unggahan di media sosial ini dipastikan sebagai informasi menyesatkan atau hoaks yang berpotensi merugikan para purnabakti.
Hingga memasuki pekan keempat April 2026, Taspen mengonfirmasi bahwa seluruh aktivitas penyaluran dana pensiun tetap berpedoman pada ketentuan regulasi yang sah.
Dan tanpa ada komponen tambahan dana rapel sebagaimana yang diisukan.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Tembus Berapa? Siap-siap Tunjangan hingga Puluhan Juta Masuk Rekening Juni
Masih Merujuk Aturan Tahun Lalu
Dalam klarifikasi resminya, Taspen menekankan bahwa pemerintah belum mengeluarkan payung hukum atau aturan turunan terbaru yang memerintahkan adanya penyesuaian atai kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2026.
Isu yang menyebutkan adanya kendala administrasi sebagai alasan "rapelan fantastis" hanyalah narasi fiktif yang tidak berdasar.
Secara faktual, besaran tunjangan yang diterima para pensiunan saat ini masih merujuk sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Hingga saat ini, kenaikan terakhir yang diakui negara adalah penyesuaian sebesar 12 persen yang telah dieksekusi sejak dua tahun silam.
"Saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji maupun pembayaran rapelan untuk periode tahun 2026," tulis keterangan resmi manajemen Taspen melalui kanal media sosial resminya, Rabu (22/4/2026).
Telaah Kebijakan Fiskal
Sebelumnya, dikabarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tengah melakukan penelaahan mendalam terhadap wacana penyesuaian gaji bagi ASN aktif.
Namun, kebijakan tersebut belum secara resmi diperluas atau diketuk palu untuk menjangkau kelompok purnabakti.
Taspen pun mengingatkan bahwa setiap kebijakan menyangkut dana pensiun harus melalui mekanisme politik anggaran yang transparan di parlemen dan disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) atau Peraturan Pemerintah.
Selama dokumen hukum tersebut belum terbit, maka segala bentuk informasi mengenai rapelan gaji atau kenaikan gaji pensiunan dapat dipastikan tidak valid.
Baca Juga: Pemkab Karanganyar Percepat Digitalisasi Arsip, Data Pribadi Masyarakat Bisa Dirahasiakan
"Taspen selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur terkait hal tersebut," imbuh Taspen.
Waspada Modus Pencurian Data Pribadi
Bahaya terbesar dari maraknya isu hoaks ini adalah munculnya oknum kriminal yang memanfaatkan antusiasme pensiunan.
Termasuk modus penipuan berkedok "pembantu pencairan rapel".
Taspen mengimbau dengan keras agar nasabah memegang teguh prinsip keamanan data.
Berikut hal-hal yang wajib diwaspadai:
Jangan Berbagi Kode OTP: Petugas Taspen tidak pernah meminta kode rahasia tersebut.
Rahasiakan PIN dan Password: Hindari memberikan akses perbankan kepada siapapun melalui telepon atau pesan teks.
Abaikan Link Mencurigakan: Jangan klik tautan asing yang menjanjikan pendaftaran dana rapel.
Taspen menyatakan, menjaga pelayanan melalui prinsip 5T (Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi) dan menjamin seluruh layanannya bebas biaya.
Jika terdapat informasi yang meragukan, para pensiunan disarankan segera menghubungi pusat bantuan resmi atau mendatangi kantor cabang Taspen terdekat guna menghindari risiko kerugian material. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria