RADARSOLO.COM – Rekrutmen 30.000 Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) tahun 2026 menjadi primadona baru bagi para pencari kerja lulusan D4 dan S1.
Salah satu daya tarik utamanya adalah status mereka yang akan berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama dua tahun pertama.
Lantas, berapa perkiraan gaji yang akan dikantongi para Manajer Kopdes Merah Putih ini dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) BUMN?
Berdasarkan skema yang ditetapkan pemerintah, pendaftar yang lolos seleksi akan ditempatkan di PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa masa dua tahun di BUMN ini merupakan fase pematangan kompetensi sebelum mereka diterjunkan langsung mengelola unit koperasi di desa masing-masing.
Estimasi Gaji Merujuk Standar Manajerial BUMN
Hingga saat ini, pemerintah memang belum merilis angka nominal pasti terkait gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih.
Namun, mengingat status mereka sebagai pegawai PKWT di perusahaan pelat merah, besaran upahnya diprediksi akan mengacu pada standar jabatan manajerial atau management trainee di lingkungan BUMN.
Sebagai gambaran, berikut adalah perbandingan gaji level menengah hingga manajerial di beberapa perusahaan BUMN terkemuka merujuk pada laporan tahun 2026:
Pertamina
- Jabatan Manajer: Rp22,5 Juta per bulan.
- Jabatan Assistant Manager: Rp10 Juta per bulan.
PLN
- Jabatan Manajer: Rp8,5 Juta hingga Rp25 Juta per bulan.
- Jabatan IT Engineering: Rp11 Juta hingga Rp13 Juta per bulan.
Telkom Indonesia
- Jabatan Senior Manager: Rp39 Juta hingga Rp43 Juta per bulan.
- Jabatan Management Trainee: Rp7 Juta hingga Rp8 Juta per bulan.
Baca Juga: RASOHISTORI, 22 APRIL 2007: Kemenangan Persis SoloDi depan Mata Buyar di Menit 85!
Jika mengacu pada data di atas, gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih diperkirakan akan berada pada level menengah yang kompetitif.
Hal ini menyesuaikan dengan tanggung jawab besar dalam menggerakkan ekonomi pedesaan secara masif.
Penjelasan BP BUMN
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Tedi Bharata, memastikan bahwa penggajian manajer ini akan dilakukan secara profesional sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku bagi pegawai PKWT.
Baca Juga: Rentetan Penemuan Mayat dalam 5 Hari, Polres Sragen Beberkan Hasil Penyelidikan
Masyarakat diminta untuk tidak khawatir terkait kelayakan upah yang akan diterima.
"Kalau untuk gajinya, karena sudah disampaikan status nantinya PKWT, kan ada aturannya. Kita enggak bisa ngasal memberikan gaji. Jadi don't worry, tidak perlu terlalu khawatir," ungkap Tedi dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Tedi menambahkan, saat ini pihaknya bersama PT Agrinas Pangan Nusantara masih menggodok angka pasti yang akan disesuaikan dengan beban kerja dan wilayah penempatan.
"Intinya sesuai aturan, jadi menyesuaikan, tidak bisa disamaratakan di semua wilayah," tambahnya.
Faktor UMP Wilayah Penempatan
Selain kebijakan internal PT Agrinas Pangan Nusantara, besaran upah minimal akan tetap mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di lokasi penempatan.
Mengingat para manajer ini akan tersebar dari Sabang sampai Merauke, standar biaya hidup masing-masing daerah menjadi pertimbangan penting.
Sebagai informasi, UMP tertinggi tahun 2026 berada di DKI Jakarta dengan angka Rp5.729.087.
Sementara untuk UMP Jawa Tengah 2026 telah ditetapkan sebesar Rp2.327.386.
Dengan jabatan manajerial, gaji yang diterima dipastikan akan berada di atas angka minimal UMP tersebut. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria