RADARSOLO.COM - Angin segar akhirnya berembus bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menantikan pencairan gaji ke-13.
Pemerintah secara resmi telah mengetok palu kebijakan gaji ke-13 tahun ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang difokuskan pada hari besar keagamaan, gaji ke-13 dirancang sebagai "bantalan ekonomi" untuk memenuhi kebutuhan mendesak rumah tangga dan pendidikan.
Kepastian ini semakin diperkuat dengan diterbitkannya aturan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Kelompok Penerima Gaji ke-13
Selain PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, kelompok berikut juga dipastikan menerima haknya:
Purnabakti: Pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan tetap mendapatkan porsi sesuai golongannya.
PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tetap berhak menerima meski belum genap setahun mengabdi, dengan penghitungan besaran secara proporsional.
Tenaga Non ASN: Pegawai honorer pada instansi pemerintah bisa mendapatkan hak ini dengan syarat memiliki kontrak kerja resmi yang mencantumkan hak tunjangan serupa serta telah mengabdi minimal satu tahun secara terus-menerus.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 15 pada regulasi terbaru, pemerintah menetapkan bahwa pencairan paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
Walaupun tanggal pastinya bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing Satuan Kerja (Satker), berkaca pada pola tahun sebelumnya, biasanya dana sudah mulai mengalir ke rekening mulai minggu pertama bulan Juni.
Pemerintah mengimbau setiap pegawai untuk aktif berkoordinasi dengan bagian administrasi instansi masing-masing guna memastikan kelengkapan data dokumen penunjang pencairan.
Baca Juga: Massa Saling Dorong dengan Aparat Kepolisian, Ratusan Personel Gabungan Kepung Stadion Manahan
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 tahun ini bersifat full package.
Artinya, nominal yang diterima tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga akumulasi dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan berbasis kinerja sesuai regulasi instansi.
Berikut adalah rincian pagu maksimal bagi pegawai non-ASN berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:
1. Pejabat Non Struktural
Pimpinan Tertinggi/Ketua: Mencapai Rp31.474.800
Wakil Ketua: Rp29.665.400
Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai Non ASN (Berdasarkan Jenjang Pendidikan)
Pemerintah menggunakan variabel pendidikan dan masa kerja sebagai penentu nominal bagi tenaga honorer:
Pendidikan Dasar (SD/SMP): Rp4,2 juta hingga Rp5 juta.
Pendidikan Menengah (SMA/D1): Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.
Diploma (D2/D3): Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
Sarjana (S1/D4): Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.
Pascasarjana (S2/S3): Rp7,7 juta hingga Rp9 juta.
Editor : Syahaamah Fikria