RADARSOLO.COM – Kabar gembira bagi tenaga honorer atau pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di instansi pemerintah.
Pemerintah secara resmi telah memastikan jadwal dan kriteria pencairan gaji ke-13 tahun ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi jaminan kesejahteraan tidak hanya bagi PNS, tetapi juga bagi tenaga non ASN yang memenuhi kualifikasi tertentu.
Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) dalam aturan tersebut, pemerintah menjadwalkan distribusi dana paling cepat mulai bulan Juni 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas kinerja aparatur negara sekaligus bantuan finansial menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya jatuh pada periode pertengahan tahun.
Syarat Pegawai Non ASN Penerima Gaji ke-13
Tidak semua pegawai non ASN otomatis menerima tunjangan ini.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh pegawai non ASN agar hak gaji ke-13 mereka dapat dicairkan:
1. Status Kewarganegaraan: Wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Masa Kerja: Telah melaksanakan tugas secara penuh dan terus-menerus minimal selama 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan kontrak kerja.
3. Sumber Pendanaan: Belanja pegawai bersumber dari APBN atau APBD.
4. Legalitas: Diangkat oleh pejabat berwenang atau memiliki kontrak kerja yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, bagi pegawai yang belum genap 1 tahun bekerja, tetap ada peluang menerima gaji ke-13.
Asalkan dalam perjanjian kerja (kontrak) secara eksplisit dinyatakan berhak menerima, atau telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Rincian Nominal Gaji ke-13 Non ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran gaji ke-13 bagi pegawai non ASN diatur secara proporsional berdasarkan latar belakang pendidikan serta lamanya masa pengabdian.
Berikut adalah estimasi nominal yang akan diterima:
- Lulusan SD hingga SMP: Berkisar antara Rp4,2 juta hingga Rp5 juta.
- Lulusan SMA atau Diploma I (DI): Berkisar antara Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.
- Lulusan Diploma II (DII) atau Diploma III (DIII): Berkisar antara Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
- Lulusan Diploma IV (DIV) atau Strata 1 (S1): Berkisar antara Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.
- Lulusan Strata 2 (S2) atau Strata 3 (S3): Berkisar antara Rp7,7 juta hingga Rp9 juta.
Catatan: Variasi nominal di atas sangat bergantung pada masa kerja yang telah ditempuh oleh masing-masing pegawai.
Mekanisme Pencairan di Bulan Juni 2026
Sesuai dengan instruksi dalam PP terbaru, proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui masing-masing instansi tempat pegawai bernaung.
Instansi pemerintah pusat maupun daerah diimbau untuk segera merampungkan administrasi data pegawai agar proses transfer dana tidak mengalami kendala.
Kehadiran gaji ke-13 ini diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat, khususnya di kalangan tenaga penggerak birokrasi non ASN.
Bagi para tenaga honorer, disarankan untuk segera melakukan pengecekan data di bagian kepegawaian instansi masing-masing guna memastikan status kepesertaan sebagai penerima manfaat tahun ini.
Editor : Syahaamah Fikria