RADARSOLO.COM – Kabar mengenai rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Pemerintah terus mengevaluasi keberlanjutan fiskal program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), seiring dengan proyeksi defisit yang diperkirakan menembus angka Rp20 triliun hingga Rp30 triliun tahun ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa penyesuaian iuran merupakan langkah ideal yang seharusnya dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Hal ini diperlukan untuk menjaga agar fasilitas kesehatan tetap mampu memberikan layanan tanpa terkendala pembiayaan.
Baca Juga: SPMB SKO Solo Dibuka 4-8 Mei, Calon Murid Wajib Jalani Empat Tahapan Seleksi
"Iuran memang harus naik, namun tentu ada pertimbangan politis yang perlu diperhatikan," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya, Minggu (26/4).
Siapa yang Terdampak Kenaikan?
Meski wacana kenaikan terus menguat, Menkes memberikan penegasan bahwa skema penyesuaian tarif ini hanya akan menyasar kelompok masyarakat menengah ke atas yang membayar iuran secara mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah/PBPU).
Bagi kelompok masyarakat miskin yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5, pemerintah menjamin tidak akan ada beban tambahan.
Baca Juga: Aksi Comeback Veda Ega Pratama! Posisi ke Berapa Hasil Race Moto3 Spanyol 2026?
Kelompok ini tetap akan mendapatkan perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang preminya dibayar penuh oleh negara.
"Bagi masyarakat kurang mampu di desil 1-5, kenaikan tarif tidak akan berpengaruh karena semuanya ditanggung oleh pemerintah," tambah Menkes.
Menanti Pertumbuhan 6 Persen
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam memutuskan kenaikan iuran.
Ia menegaskan kenaikan beban masyarakat baru akan dipertimbangkan jika kondisi ekonomi nasional sudah menunjukkan penguatan signifikan.
Pemerintah menetapkan indikator pertumbuhan ekonomi di atas 6% hingga 6,5% sebagai syarat sebelum mengevaluasi tarif iuran.
Baca Juga: Dongkrak Wisata Candi Cetho, Ratusan Rider Taklukkan Jalur Ekstrem Forest Adventure Trail
Jika ekonomi tumbuh cepat, serapan tenaga kerja meningkat, dan daya beli masyarakat menguat, barulah penyesuaian beban iuran dianggap logis untuk dilakukan.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan per 26 April 2026
Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada regulasi yang berlaku sejak tahun 2022 (Perpres No. 63 Tahun 2022).
Berikut adalah rinciannya:
1. Peserta Mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja)
Kelas 1: Rp150.000 per orang/bulan.
Kelas 2: Rp100.000 per orang/bulan.
Kelas 3: Rp42.000 per orang/bulan.
(Khusus Kelas 3, peserta membayar Rp35.000, sementara Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah).
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Sektor Pemerintah dan Swasta: Sebesar 5% dari gaji per bulan.
Baca Juga: Menuju Konser Juli 2026, Pesona Lagu Dolanan Anak Kembali Memikat Publik Kota Solo
Pembagian: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji pekerja.
Keluarga Tambahan: 1% dari gaji per orang untuk anak keempat, orang tua, atau mertua.
3. Kelompok PBI dan Veteran
PBI: Gratis (Dibayar pemerintah).
Veteran/Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun (Dibayar pemerintah).
Aturan Denda dan Batas Pembayaran
Pemerintah juga mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran iuran adalah tanggal 10 setiap bulannya.
Perlu diperhatikan bahwa mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda keterlambatan pembayaran secara langsung.
Namun, denda sebesar 5% dari biaya diagnosa rawat inap akan dikenakan jika peserta mengakses layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali usai menunggak.
Masyarakat diimbau untuk tetap rutin membayar iuran guna memastikan status kepesertaan tetap aktif, terutama mengingat risiko kesehatan yang bisa datang kapan saja.
Editor : Syahaamah Fikria