SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini merupakan solusi bagi masyarakat yang kendaraannya telah berpindah tangan namun belum sempat diproses balik nama, agar tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat seluruh Indonesia yang digelar di Semarang, 22–23 April lalu.
Baca Juga: Geger Pesan Berantai Aksi Begal di Nguntoronadi Wonogiri
“Kebijakan ini difokuskan untuk memfasilitasi pembayaran PKB tahunan dengan prinsip kemudahan, namun tetap memperhatikan tertib administrasi,” ujar Masrofi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4).
Masrofi menegaskan bahwa kemudahan ini bersifat terbatas dan tidak mengubah status kepemilikan dokumen kendaraan. Masyarakat tetap diwajibkan melakukan proses balik nama secara bertahap. Adapun persyaratan administratif yang harus dipenuhi antara lain:
-
Menunjukkan STNK asli.
-
Melampirkan identitas diri (KTP) pemegang kendaraan saat ini.
-
Menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
Baca Juga: Cerita Kuliner Wali Kota Solo: Dari Menu Wajib Lidah Sapi hingga Rahasia SBY Lahap Kambing Goreng
“Dalam surat pernyataan tersebut, wajib pajak menyatakan kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya. Ini adalah bagian dari upaya penataan database kendaraan kami,” jelasnya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah transisi bagi Tim Pembina Samsat Jawa Tengah untuk mendorong validitas data kendaraan bermotor. Masrofi menekankan bahwa kelonggaran ini hanya berlaku hingga akhir tahun 2026.
“Kami tegaskan, setelah 31 Desember 2026, pelayanan akan kembali mengikuti ketentuan reguler. Kami berharap masyarakat memanfaatkan masa ini untuk segera melegalkan status kepemilikan kendaraannya,” tegas Masrofi.
Baca Juga: Pementasan Sedulur Papat Limo Pancer di Desa Gombang: Kolaborasi 100 Seniman Memukau Ribuan Penonton
Kebijakan ini memperkuat program relaksasi pajak yang sebelumnya telah dicanangkan oleh Gubernur Ahmad Lutfi. Selain kemudahan tanpa KTP lama, Pemprov Jateng juga memberikan stimulus berupa
-
Potongan Langsung 5 persen dari nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
-
Pembebasan Bea Balik Nama untuk kendaraan bekas (BBNKB II).
Layanan pembayaran tanpa KTP pemilik lama ini sudah tersedia di seluruh gerai Samsat di Jawa Tengah. Dengan adanya berbagai kemudahan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat guna mendukung pembangunan daerah. (*)
Editor : Tri Wahyu Cahyono