RADARSOLO.COM – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Memasuki kuartal kedua tahun anggaran, pertanyaan mengenai kapan gaji ke-13 tahun 2026 akan cair mulai marak diperbincangkan.
Tunjangan tahunan ini menjadi salah satu momen yang paling dinantikan sebagai penunjang kesejahteraan keluarga, terutama untuk menghadapi tahun ajaran baru sekolah.
Lantas, kapan sebenarnya dana tersebut akan mendarat di rekening para penerima?
Merujuk pada payung hukum terbaru, pemerintah telah menetapkan estimasi waktu dan rincian komponen yang akan diterima.
Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, jadwal pencairan tunjangan ini telah dipetakan secara sistematis.
Dalam Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut, ditegaskan bahwa:
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir jika dana tersebut belum masuk tepat di awal Juni.
Pemerintah memberikan ruang fleksibilitas pembayaran jika terjadi kendala teknis atau administratif di daerah masing-masing.
Sebagaimana bunyi Pasal 15 ayat (2), gaji ke-13 tetap dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026 tanpa menghilangkan hak penerima dalam tahun anggaran berjalan.
Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Bukan hanya PNS aktif, jangkauan penerima manfaat ini cukup luas sesuai dengan aturan yang berlaku, meliputi:
1. Pegawai Pemerintah (ASN): Mencakup seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta para Calon PNS (CPNS).
2. Pegawai Kontrak (PPPK): Tenaga profesional yang diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
3. Aparat Keamanan: Seluruh personel aktif, baik Prajurit TNI maupun Anggota Kepolisian RI.
4. Pimpinan dan Pejabat Negara: Meliputi Wakil Menteri, jajaran Staf Khusus, Anggota serta Pimpinan DPRD, hingga Korps Hakim.
5. Pensiunan dan Ahli Waris: Para Pensiunan, penerima tunjangan khusus, hingga ahli waris yang berhak atas pensiun janda atau duda.
6. Pegawai Non ASN: Staf honorer atau tenaga kerja di instansi pemerintah yang memenuhi kriteria jabatan tertentu sesuai regulasi.
Berapa Besaran yang Masuk ke Rekening?
Nominal yang akan diterima setiap individu akan merujuk pada nilai komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Besaran ini dibedakan berdasarkan sumber pendanaan anggarannya:
1. Bersumber dari APBN (Pusat dan Pensiunan)
Terdiri atas akumulasi dari:
- Gaji pokok sesuai golongan/pangkat.
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
- Tunjangan pangan (dalam bentuk uang).
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai peringkat jabatan.
2. Bersumber dari APBD (Pemerintah Daerah)
Terdiri atas akumulasi dari:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga dan pangan.
- Tunjangan jabatan/umum.
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Khusus untuk Guru dan Dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan kompensasi berupa tunjangan profesi sebesar satu bulan penghasilan sebagai pengganti.
Poin Penting untuk Pensiunan
Bagi para pensiunan, pencairan gaji ke-13 biasanya akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
Besaran yang diterima oleh pensiunan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Langkah pemerintah mencairkan dana ini pada bulan Juni bertujuan untuk membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga, khususnya terkait kebutuhan pendidikan anak sekolah yang biasanya melonjak pada periode tersebut.
Editor : Syahaamah Fikria