RADARSOLO.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi membatalkan 13 perjalanan KA jarak jauh pada Selasa, 28 April 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul insiden Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur yang terjadi pada Senin (27/4) malam.
Peristiwa yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di wilayah Bekasi Timur tersebut membuat operasional perjalanan kereta terganggu.
KAI menegaskan bahwa keselamatan penumpang menjadi prioritas utama, sehingga dilakukan penyesuaian perjalanan guna mendukung proses evakuasi dan investigasi di lokasi kejadian.
Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI memberikan kompensasi berupa refund tiket hingga 100 persen bagi penumpang terdampak pembatalan.
Baca Juga: Tabrakan KA Argo Bromo Vs KRL di Bekasi Libatkan Taksi Green SM, Ini Klarifikasi Manajemen
Daftar 13 Perjalanan KA yang Dibatalkan
Berikut daftar lengkap perjalanan kereta yang dibatalkan akibat insiden:
- KA Gunungjati (117B) — Cirebon–Gambir
- KA Purwojaya (56F-53F) — Cilacap–Gambir
- KA Purwojaya (58F-59F) — Gambir–Cilacap
- KA Madiun Jaya (143B) — Madiun–Pasarsenen
- KA Argo Sindoro (17) — Semarang Tawang–Gambir
- KA Mataram (75B) — Solo Balapan–Pasarsenen
- KA Gumarang (163) — Surabaya Pasarturi–Pasarsenen
- KA Singasari (149) — Blitar–Pasarsenen
- KA Jayabaya (94-91) — Malang–Pasarsenen
- KA Manahan (61B) — Solo Balapan–Gambir
- KA Progo (257) — Lempuyangan–Pasarsenen
- KA Argo Anjasmoro (29F) — Surabaya Pasarturi–Gambir
- KA Menoreh (175) — Semarang Tawang–Pasarsenen
Loket Stasiun yang Layani Refund
KAI juga menyiapkan sejumlah stasiun di berbagai daerah operasi (Daop) untuk melayani pengembalian tiket (refund), antara lain:
Daop 1 Jakarta:
Gambir, Pasarsenen, Bogor Paledang, Bekasi, Cikampek, Karawang, Cikarang, Sukabumi
Daop 2 Bandung:
Bandung, Kiaracondong, Purwakarta, Tasikmalaya, Banjar
Daop 3 Cirebon:
Jatinegara, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Brebes, Haurgeulis
Daop 4 Semarang:
Tegal, Pekalongan, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Cepu
Daop 5 Purwokerto:
Purwokerto, Kroya, Cilacap, Kutoarjo
Daop 6 Yogyakarta:
Yogyakarta, Lempuyangan, Wates, Solo Balapan, Purwosari, Solo Jebres, Klaten, Sragen
Daop 7 Madiun:
Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang, Blitar
Daop 8 Surabaya:
Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro
Daop 9 Jember:
Ketapang, Kalibaru, Jember, Probolinggo, Pasuruan, Banyuwangi Kota
Syarat dan Ketentuan Refund
KAI menetapkan beberapa ketentuan bagi penumpang yang ingin melakukan pembatalan tiket akibat insiden ini:
- Refund diberikan 100 persen (di luar biaya pemesanan)
- Berlaku untuk jadwal keberangkatan 27–28 April 2026
- Diperuntukkan bagi penumpang yang terdampak keterlambatan atau gangguan perjalanan
- Pengembalian dana:
- Tunai di loket stasiun
- Transfer bank melalui Contact Center 121
- Batas waktu pengajuan refund maksimal 7x24 jam sejak jadwal keberangkatan
Cara Refund Tiket via Contact Center 121
Penumpang juga bisa mengajukan pembatalan tanpa harus datang ke stasiun, melalui layanan Contact Center 121 atau aplikasi Access by KAI.
Langkah yang perlu disiapkan:
- Kode booking tiket
- Nama penumpang
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor rekening bank
- Nomor telepon aktif
- Alamat email
KAI turut menyampaikan belasungkawa atas korban dalam insiden Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur tersebut.
Perusahaan memastikan proses pemulihan operasional dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang.(np)
Editor : Nur Pramudito