Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Rafid Ihsan Lubis Siapa? Hakim PN Tais yang Jabat Ketua Dewan Pembina Daycare Little Aresha Jogja Ngaku Hanya Pinjamkan KTP 

Syahaamah Fikria • Selasa, 28 April 2026 | 17:05 WIB
Rafid Ihsan Lubis. (pn-tais.go.id)
Rafid Ihsan Lubis. (pn-tais.go.id)

RADARSOLO.COM – Nama Rafid Ihsan Lubis mendadak menjadi perbincangan hangat di jagat maya dan dunia hukum. 

Hakim Pratama yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tais, Bengkulu ini terseret dalam pusaran kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, setelah namanya tercatat sebagai Ketua Dewan Pembina yayasan pengelola lembaga tersebut.

Publik mempertanyakan keterlibatan sang hakim dalam operasional daycare ilegal tersebut, terutama setelah kepolisian menetapkan 13 tersangka atas tindakan tidak manusiawi terhadap anak-anak titipan. 

Menanggapi kegaduhan ini, pihak PN Tais akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi resmi.

Baca Juga: Jenazah Ristuti, Warga Wonogiri yang Jadi Korban Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Tiba di Rumah Duka, sang Ayah: Sudah 6 Tahun Tak Pulang

Klarifikasi Rafid Ihsan Lubis

Melalui konferensi pers daring yang digelar PN Tais pada Selasa (28/4/2026), Juru Bicara PN Tais, Rohmat, membacakan surat klarifikasi dari Rafid Ihsan Lubis. 

Dalam surat tersebut, Rafid mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak dan menyatakan empati mendalam kepada para korban di Daycare Little Aresha.

Rafid mengakui bahwa identitasnya memang tercantum secara administratif dalam struktur Yayasan Aresha Indonesia Center. 

Baca Juga: Keberangkatan Tiga Calon Jamaah Haji Sukoharjo Tertunda, Alami Gangguan Kesehatan Serius

Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan namanya di sana hanyalah bentuk bantuan pertemanan di masa lalu.

"Pada tahun 2021, saat masih mencari pekerjaan di Yogyakarta, Rafid diminta oleh koleganya, Alim dan Diyah, untuk meminjamkan KTP guna keperluan syarat formal pendirian badan hukum yayasan. Niatnya murni hanya ingin membantu teman yang saat itu mengaku kekurangan SDM," ujar Rohmat membacakan surat Rafid.

Bantah Terlibat Operasional dan Keuntungan

Lebih lanjut, Rafid mengklaim bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam manajemen harian maupun pengambilan kebijakan di Little Aresha. 

Sejak dinyatakan lulus CPNS Mahkamah Agung pada Maret 2022 dan ditugaskan ke Jakarta hingga kemudian menjadi hakim di Bengkulu, ia mengaku sudah meminta namanya dihapus dari kepengurusan.

Beberapa poin pembelaan yang disampaikan Rafid antara lain:

- Tidak Pernah Tanda Tangan: Ia mengaku tidak pernah menghadap notaris atau menandatangani akta pendirian.

Baca Juga: Atap Rumah Warga Delanggu Roboh Akibat Lapuk, Bupati Klaten Salurkan Bantuan

- Tanpa Modal dan Honor: Ia menegaskan tidak pernah menyetorkan modal usaha, tidak pernah menerima gaji, honorarium, maupun pembagian keuntungan.

- Bukan Pengambil Keputusan: Rafid menyatakan tidak tahu-menahu soal operasional harian, termasuk fakta bahwa daycare tersebut ternyata beroperasi tanpa izin resmi (ilegal).

Update Kasus Daycare Little Aresha: 13 Orang Ditahan

Sementara itu, proses hukum di Yogyakarta terus berjalan maraton. 

Polda DIY melalui Polresta Yogyakarta telah mengamankan 30 orang dalam penggerebekan pada Jumat (24/4/2026). 

Hingga saat ini, 13 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, merinci para tersangka terdiri dari 1 Ketua Yayasan Little Aresha, 1 Kepala Sekolah dan 11 Pengasuh Anak.

Kasus ini terbongkar setelah seorang mantan karyawan melapor ke polisi karena merasa tidak tahan melihat perlakuan keji terhadap anak-anak di tempat tersebut. 

Penyelidikan kepolisian mengungkap adanya tindakan diskriminatif dan penelantaran yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Satu Korban Kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur Akan Dimakamkan di Wonogiri 

Rekam Jejak Akademis Rafid Ihsan Lubis

Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Rafid merupakan sosok yang berprestasi secara akademis. 

Ia adalah lulusan Sarjana Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2020. 

Saat ini, ia juga tercatat sebagai mahasiswa aktif Magister Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya (Kampus Jakarta).

Meski telah memberikan klarifikasi, keterkaitan namanya dalam struktur organisasi yayasan yang kini tersandung kasus pidana serius menjadi catatan tersendiri bagi instansi tempatnya bernaung di Mahkamah Agung. 

Editor : Syahaamah Fikria
#daycare little aresha #rafid ihsan lubis #hakim #penganiayaan #kekerasaan