RADARSOLO.COM - Peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas setiap 2 Mei selalu identik dengan pelaksanaan upacara bendera.
Kegiatan ini bukan sekadar seremonial tahunan, tetapi juga menjadi momen penting untuk mengenang jasa Ki Hadjar Dewantara sekaligus memperkuat nilai-nilai pendidikan dalam kehidupan berbangsa.
Agar pelaksanaannya berjalan tertib dan seragam, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Pedoman Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026
Pedoman ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari ketentuan umum, susunan acara, pakaian, hingga waktu pelaksanaan.
Baca Juga: Link Download Logo Hardiknas atau Hari Pendidikan Nasional 2026 Format PNG, AI, EPS, PDF Resmi
Ketentuan Umum Upacara Hardiknas 2026
Dalam Pedoman Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026, upacara bendera dilaksanakan secara langsung (luring) di seluruh instansi dan satuan pendidikan.
Pelaksanaan dilakukan serentak di berbagai lokasi, seperti kantor pusat kementerian, instansi pemerintah daerah, hingga sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Bahkan, perwakilan Indonesia di luar negeri juga turut menyelenggarakan upacara ini.
Hal ini menunjukkan bahwa peringatan Hari Pendidikan Nasional tidak hanya bersifat nasional, tetapi juga menjangkau masyarakat Indonesia secara global.
Waktu Pelaksanaan Upacara Hardiknas 2026
Berdasarkan pedoman resmi, berikut ketentuan waktu pelaksanaan:
- Hari/Tanggal: Sabtu, 2 Mei 2026
- Waktu: Pukul 07.30 waktu setempat
- Lokasi: Halaman kantor, sekolah, atau lapangan terbuka
- Pelaksanaan: Disesuaikan dengan kondisi masing-masing instansi
Ketentuan waktu pelaksanaan ini memberikan fleksibilitas tanpa mengurangi kekhidmatan jalannya upacara.
Ketentuan Pakaian Peserta dan Petugas
Dalam Pedoman Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026, aspek pakaian juga menjadi perhatian penting.
Peserta upacara dianjurkan mengenakan pakaian adat daerah atau busana tradisional yang sederhana, sopan, dan rapi.
Penggunaan atribut berlebihan tidak dianjurkan agar tidak mengganggu kelancaran kegiatan.
Sementara itu, petugas upacara wajib menggunakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai aturan yang berlaku.
Pemilihan pakaian ini mencerminkan keberagaman budaya sekaligus memperkuat semangat nasionalisme.
Susunan Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026
Agar pelaksanaan berjalan tertib, berikut susunan upacara yang telah ditetapkan:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan
- Pembina upacara memasuki tempat upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya
- Mengheningkan cipta
- Pembacaan Pancasila
- Pembacaan Pembukaan UUD 1945
- Pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia (untuk sekolah)
- Amanat pembina upacara (pidato Mendikdasmen)
- Menyanyikan lagu wajib nasional
- Pembacaan doa
- Laporan penutup pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan tempat
Susunan ini menjadi acuan utama dalam Pedoman Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 agar kegiatan berlangsung seragam di seluruh Indonesia.
Upacara Hardiknas bukan hanya rutinitas tahunan, tetapi juga sarana menanamkan nilai disiplin, kebangsaan, serta penghargaan terhadap dunia pendidikan.
Dengan mengikuti pedoman resmi, diharapkan seluruh elemen pendidikan dapat menjalankan upacara dengan penuh makna dan tanggung jawab. (np)
Editor : Nur Pramudito