RADARSOLO.COM - Pemerintah kembali menghadirkan berbagai bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.
Selain program reguler seperti PKH dan BPNT, ada dua bantuan tunai yang kerap membuat bingung, yakni BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026.
Lantas, apa perbedaan BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026?
Meski sama-sama berbentuk uang tunai, keduanya memiliki perbedaan signifikan dari sisi sumber anggaran, penentuan penerima, hingga besaran bantuan yang diberikan.
Perbedaan Sumber Dana BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026
Salah satu perbedaan paling mendasar terletak pada sumber dana.
BLT Kesra berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Program ini berskala nasional dan mengacu pada data terpadu pemerintah.
Sementara itu, BLT Dana Desa 2026 bersumber dari anggaran Dana Desa yang disalurkan melalui mekanisme transfer ke daerah. Artinya, pengelolaannya berada di tingkat desa masing-masing.
BLT Kesra: Pengertian, Penerima, dan Besaran Bantuan
BLT Kesra merupakan program bantuan tambahan yang mulai digulirkan pada 2025 untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Besaran bantuan BLT Kesra ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini diberikan selama tiga bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp900.000.
Dari sisi penerima, BLT Kesra mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kriterianya meliputi:
- Warga Negara Indonesia
- Terdaftar dalam DTSEN
- Masuk kategori desil 1 hingga 4
- Lolos verifikasi dari Kemensos
Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia secara bertahap.
Namun, perlu dicatat bahwa BLT Kesra bersifat sementara dan hanya berlaku pada 2025. Hingga kini, belum ada kepastian kelanjutan program ini di 2026.
BLT Dana Desa 2026: Sumber, Penerima, dan Besaran
Berbeda dengan BLT Kesra, BLT Dana Desa 2026 merupakan program yang terus berjalan sebagai bagian dari prioritas penggunaan Dana Desa.
Untuk besaran bantuan BLT Dana Desa 2026, maksimal yang diberikan adalah Rp300.000 per bulan per KPM.
Dalam satu tahap, bantuan dapat disalurkan hingga tiga bulan dengan total Rp900.000.
Penentuan penerima BLT Dana Desa 2026 dilakukan melalui musyawarah desa. Kepala desa menetapkan penerima berdasarkan kondisi riil masyarakat, seperti:
- Keluarga miskin ekstrem
- Kehilangan pekerjaan
- Memiliki anggota keluarga sakit kronis atau disabilitas
- Tidak menerima bantuan PKH
- Lansia yang hidup sendiri
- Perempuan kepala keluarga miskin
Penyaluran bantuan dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai, dengan jadwal fleksibel tergantung kebijakan desa (bulanan atau triwulanan).
Ringkasan Perbedaan BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026
Agar tidak tertukar, berikut poin penting perbedaannya:
- Sumber dana
BLT Kesra: Pemerintah pusat
BLT Dana Desa 2026: Dana Desa - Penerima
BLT Kesra: Berdasarkan data nasional (DTSEN)
BLT Dana Desa 2026: Hasil musyawarah desa - Besaran bantuan
Keduanya sama-sama maksimal Rp300.000 per bulan - Status program
BLT Kesra: Sementara (hanya 2025)
BLT Dana Desa 2026: Berjalan rutin sesuai anggaran desa
Memahami apa perbedaan BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026 sangat penting agar masyarakat tidak salah persepsi.
Perbedaan utama terletak pada sumber dana, penerima, dan mekanisme penyaluran, meski besaran bantuannya relatif sama.
Editor : Nur Pramudito