Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Heboh Kabar Guru Non-ASN Dilarang Mengajar, Benarkah Bakal Dirumahkan pada 2027? Ini Fakta Sebenarnya

Syahaamah Fikria • Selasa, 5 Mei 2026 | 17:46 WIB
Ilustrasi guru honorer. (JawaPos.com)
Ilustrasi guru honorer. (JawaPos.com)

RADARSOLO.COM – Isu yang menyebutkan bahwa guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) akan dilarang mengajar mulai tahun 2027 belakangan ramai dibahas. 

Narasi yang beredar di media sosial mengklaim pemerintah telah mengetok palu untuk merumahkan ratusan ribu tenaga pendidik honorer tersebut.

Namun, kabar ini dipastikan sebagai misinformasi. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan, keberadaan guru non-ASN justru masih sangat krusial bagi keberlangsungan pendidikan di Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Baca Juga: Rumah Produksi Sangkar Burung di Mojolaban Sukoharjo Terbakar, Satu Orang Luka

Masih Butuh 200 Ribu Guru Non-ASN

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, meluruskan kabar miring tersebut di sela-sela kegiatannya mendampingi Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Kabupaten Kupang, NTT, Selasa (5/5/2026).

Nunuk mengungkapkan, saat ini tercatat ada lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan bertugas di sekolah negeri.

“Kami masih akan terus memperjuangkan para guru non-ASN berdasarkan kebutuhan akan peran mereka dan tidak merumahkan mereka,” tegas Nunuk.

Baca Juga: PT CWII Sragen Klarifikasi terkait PHK 849 Buruh, Janjikan Haknya Terpenuhi

Klarifikasi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Isu perumahan guru honorer alias guru non-ASN ini berawal dari penafsiran keliru terhadap Surat Edaran atau SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. 

Dalam edaran tersebut, tertulis bahwa masa penugasan guru non-ASN diatur hingga 31 Desember 2026. 

Banyak pihak menganggap tanggal tersebut sebagai batas akhir mereka boleh mengajar.

Nunuk menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan dimaksudkan sebagai masa pemberhentian, melainkan justru sebagai payung hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” jelasnya.

Kepastian Tunjangan dan Skema Baru 2027

Melalui SE tersebut, pemerintah memberikan jaminan kesejahteraan bagi guru non-ASN hingga akhir 2026 dengan skema sebagai berikut:

Baca Juga: Siap-Siap, 30 Kendaraan Operasional KDMP Tiba di Karanganyar

- Guru bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja: Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

- Guru bersertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja: Mendapatkan dana insentif dari Kemendikdasmen.

- Guru belum memiliki sertifikat pendidik: Tetap akan mendapatkan insentif dari kementerian.

Mengenai nasib mereka setelah 31 Desember 2026, Nunuk menyatakan bahwa kementerian tengah merumuskan skema penugasan baru yang lebih pasti. 

Batas waktu di akhir 2026 tersebut hanyalah lini masa bagi pemerintah untuk menyiapkan regulasi yang lebih baik agar status kepegawaian guru non-ASN menjadi lebih terjamin di masa depan.

Komitmen Pemerintah Terhadap Wilayah 3T

Kemendikdasmen menegaskan bahwa merumahkan guru honorer adalah langkah yang mustahil dilakukan mengingat peran besar mereka dalam mengisi kekurangan formasi guru secara nasional.

Ditegaskan Nunuk, saat ini pihaknya justru tengah mencari jalan agar peran mereka dalam mengisi kebutuhan guru, khususnya di wilayah 3T, mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat.

"Jadi, masyarakat tidak perlu resah," tandas Nunuk.

Editor : Syahaamah Fikria
#guru non-asn #guru non-asn dilarang mengajar #SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 #guru honorer #kemendikdasmen