Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 ASN Siap Cair Sebentar Lagi, Cek Jadwal dan Rincian Nominal Lengkap yang Masuk Rekening

Syahaamah Fikria • Selasa, 5 Mei 2026 | 20:35 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 ASN.
Ilustrasi gaji ke-13 ASN.

RADARSOLO.COM – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan. Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan segera direalisasikan dalam waktu dekat. 

Kebijakan tahunan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian para abdi negara, tetapi juga dirancang sebagai "pelampung" perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global.

Berdasarkan regulasi resmi, jadwal pencairan gaji ke-13 diproyeksikan mulai bergulir pada bulan Juni 2026. 

Baca Juga: Gaji 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Merah Putih Dibayar Pakai Duit Siapa? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Alokasi Rp55 Triliun untuk Menggerakkan Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan,  pemerintah telah menyiapkan serangkaian bantalan fiskal pada kuartal II 2026. 

Pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu instrumen utama dengan alokasi anggaran mencapai sekitar Rp55 triliun.

"Gaji ke-13 ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 targetnya sebesar Rp55 triliun. Belanja negara ini akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus menjadi buffer terhadap gejolak eksternal," jelas Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Belum Cair? Simak Cara Autentikasi Andal by Taspen Agar Cepat Diproses

Pemerintah menargetkan kucuran dana segar ini mampu mendongkrak konsumsi rumah tangga pada pertengahan tahun, yang sering kali menjadi penentu arah tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,4%.

Jadwal Pencairan dan Komponen Gaji Ke-13

Merujuk pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. 

Meski tanggal pastinya bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing instansi, berkaca pada pola tahun lalu, penyaluran biasanya sudah dimulai sejak awal Juni.

Adapun dana yang ditransfer ke rekening penerima tidak hanya berisi gaji pokok. Gaji ke-13 mencakup berbagai komponen tunjangan penuh, antara lain:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan (kebutuhan pokok)
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja (Tukin)

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Cair Kapan? Simak Bocoran Jadwal dan Cara Ceknya

Daftar Penerima Gaji Ke-13 Tahun 2026

Pemberian gaji ke-13 ini menjangkau berbagai lapisan aparatur negara, yang meliputi:

- PNS dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan dan Penerima Tunjangan

Sebagai catatan, pegawai non ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dengan syarat telah bekerja penuh minimal satu tahun, memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak tersebut, atau ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Baca Juga: Gebrakan Pertama di Indonesia: Jateng Inisiasi Kurikulum Koperasi untuk Siswa SD hingga SMA

Bagi PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun, nominal akan dihitung secara proporsional.

Rincian Nominal Gaji Ke-13 (Pimpinan, Eselon dan Non ASN)

Berikut adalah rincian besaran maksimal gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

2. Pegawai Non-ASN Setara Eselon

Baca Juga: Inspektorat Sragen Usut Dugaan Monopoli Pengadaan Material Proyek BKK di Desa Kandangsapi

3. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Tingkat Pendidikan dan Masa Kerja

Berikut adalah rincian nominal gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja dalam bentuk poin-poin:

SD/SMP/Sederajat

SMA/D1/Sederajat

Baca Juga: Jejak Pengabdian Mantan Wakil Bupati Boyolali Agus Purmanto, Sosok Birokrat Tenang yang Paham Seluk Beluk Wilayahnya

D2/D3/Sederajat

S1/D4/Sederajat

S2/S3/Sederajat

Bagi pensiunan, besaran yang diterima menyesuaikan dengan gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan masing-masing.

Mengingat waktu pencairan yang semakin dekat, para abdi negara diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari instansi atau kementerian masing-masing terkait kesiapan proses administrasi pencairan dana tersebut.

Editor : Syahaamah Fikria
#asn #gaji ke-13 pns #gaji ke-13 #gaji ke-13 ASN #pencairan gaji ke-13