RADARSOLO.COM - Kasus yang menyeret nama Kiai Ashari menjadi sorotan publik.
Terduga pelaku dugaan pelecehan terhadap puluhan santri di Pati ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas, siapa Kiai Ashari dan bagaimana modus yang diduga digunakan dalam kasus ini?
Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi perhatian luas masyarakat.
Oknum pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, berinisial AS atau Kiai Ashari, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap puluhan santriwati.
Peristiwa ini bahkan sempat memicu aksi demonstrasi warga sekitar sebagai bentuk protes terhadap dugaan perbuatan pelaku.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) langsung mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penerimaan santri baru di pesantren tersebut sambil melakukan evaluasi menyeluruh.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, terlebih yang terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Polresta Pati telah menetapkan Kiai Ashari sebagai tersangka. Proses hukum pun kini terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Siapa Kiai Ashari, Terduga Pelaku di Pati?
Kiai Ashari dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang menawarkan pendidikan berbasis agama tanpa biaya.
Model pesantren ini menarik banyak santri, terutama dari keluarga kurang mampu, termasuk anak yatim.
Namun, di balik citra tersebut, muncul dugaan serius terkait pelecehan seksual terhadap sekitar 30 hingga 50 santriwati.
Mayoritas korban disebut masih berusia remaja dan berada di jenjang pendidikan setara MTs.
Dalam kesehariannya, Kiai Ashari diduga memiliki pengaruh besar terhadap para santri.
Ia disebut mengklaim memiliki kedudukan spiritual tinggi, bahkan mengaku sebagai “wali Allah” dan memiliki garis keturunan nabi.
Pernyataan tersebut diduga menjadi bagian dari cara pelaku membangun kepercayaan sekaligus ketaatan santri terhadap dirinya.
Modus Dugaan Pelecehan Santri di Pati
Modus yang diduga digunakan Kiai Ashari dalam melakukan pelecehan terhadap santri terbilang sistematis dan memanfaatkan relasi kuasa.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, pelaku diduga menggunakan pendekatan spiritual dan tekanan psikologis untuk mempengaruhi korban.
Santri disebut diarahkan untuk patuh dengan dalih ajaran agama dan janji keselamatan spiritual.
Tak hanya itu, terdapat dugaan komunikasi tidak wajar melalui pesan pribadi, termasuk permintaan agar santriwati menemani pelaku tidur dengan alasan “perintah spiritual”.
Korban juga diduga mengalami tekanan sosial, seperti ancaman dikeluarkan dari pesantren atau dipermalukan jika menolak permintaan pelaku.
Lebih jauh, muncul dugaan eksploitasi seksual yang dilakukan secara berulang terhadap sejumlah korban. Bahkan, beberapa korban dilaporkan hingga mengalami kehamilan.
Dalam upaya menutupi dugaan perbuatannya, pelaku disebut menikahkan santriwati yang hamil dengan santri laki-laki lain, meski janin yang dikandung diduga merupakan hasil perbuatannya.
Kasus Lama yang Kembali Mencuat
Dugaan kasus ini sebenarnya telah muncul sejak 2024. Namun, penanganannya sempat tidak berjalan optimal hingga akhirnya kembali mencuat setelah adanya laporan baru dari korban.
Kini, aparat penegak hukum menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Kiai Ashari sebagai tersangka.
Proses penyidikan pun terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh kasus dugaan pelecehan santri di Pati ini.(np)