RADARSOLO.COM – Di luar program reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), pemerintah terus menggulirkan bantalan sosial (bansos) tambahan untuk melindungi daya beli masyarakat miskin.
Tahun 2026 ini, fokus pemerintah beralih pada Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Sebelumnya, pada penghujung tahun 2025, masyarakat sempat menerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra).
Karena memiliki kesamaan nominal, banyak yang bertanya-tanya, apakah kriteria penerima BLT DD 2026 sama dengan target sasaran BLT Kesra?
Meski sama-sama berstatus sebagai bansos tambahan, keduanya memiliki perbedaan mendasar, baik dari segi sumber dana, otoritas penentu kebijakan, hingga kriteria penerimanya.
Baca Juga: Apa Perbedaan BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026? Ini Sumber, Penerima, dan Besaran Bantuannya
Perbedaan BLT Dana Desa dan BLT Kesra
Hal paling mencolok yang membedakan kedua program ini adalah sumber anggarannya.
BLT Kesra sepenuhnya merupakan inisiatif dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat.
Sebaliknya, BLT Dana Desa (BLT DD) bersumber langsung dari alokasi Dana Desa yang ditransfer pemerintah pusat ke rekening masing-masing daerah.
Dari sisi penentuan target penerima manfaat, BLT Kesra mengacu mutlak pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kemensos.
Dengan target spesifik masyarakat di kelompok desil 1 hingga 4.
Sementara itu, untuk BLT DD, daftar nama penerima tidak ditentukan oleh pusat, melainkan diputuskan melalui forum Musyawarah Desa yang disahkan oleh Kepala Desa setempat.
6 Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2026
Penyaluran BLT DD tahun ini diatur melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 16 Tahun 2025 dan Permenkeu Nomor 7 Tahun 2026.
Kebijakan ini diprioritaskan sebagai instrumen utama untuk menghapus kemiskinan ekstrem di level desa.
Berdasarkan regulasi tersebut, Musyawarah Desa wajib mempertimbangkan 6 kriteria utama dalam memilih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD 2026:
1. Warga Miskin Ekstrem: Keluarga yang berdomisili di desa tersebut dan masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
2. Kehilangan Pekerjaan: Warga yang mendadak kehilangan mata pencaharian utama.
3. Kondisi Kesehatan Rentan: Memiliki anggota keluarga yang mengidap sakit kronis/menahun, atau penyandang disabilitas.
4. Bukan Penerima PKH: Keluarga miskin yang belum tersentuh jaring pengaman sosial reguler (PKH).
5. Lansia Sebatang Kara: Rumah tangga yang hanya terdiri dari lansia tunggal.
6. Perempuan Tulang Punggung: Rumah tangga miskin yang dipimpin oleh perempuan (janda/kepala keluarga).
Besaran Nominal dan Jadwal Pencairan BLT DD 2026
Bagi KPM yang disepakati dalam Musyawarah Desa, mereka berhak mengantongi BLT DD dengan nominal maksimal Rp300.000 per bulan.
Sistem pembayarannya dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai.
Baca Juga: Satpol PP Solo Respons Outlet Miras Tak Berizin, Siap Tindak Tegas Usaha Tanpa NIB dan Cukai
Pihak desa umumnya mencairkan dana ini dengan mekanisme rapel untuk periode tiga bulan sekaligus, sehingga KPM bisa menerima total Rp900.000 dalam satu kali pencairan.
Untuk jadwalnya, program ini dianggarkan selama setahun penuh (12 bulan).
Namun, realisasi pencairannya diserahkan sepenuhnya pada kesiapan dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing wilayah.
Sehingga bisa saja dicairkan setiap bulan atau per triwulan.
Editor : Syahaamah Fikria