RADARSOLO.COM – Memasuki pertengahan tahun 2026, perhatian masyarakat masih tertuju pada berbagai program bantuan sosial (bansos) yang digulirkan pemerintah.
Selain program bansos reguler seperti PKH dan BPNT, program lain yang kerap jadi perbincangan adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan BLT Dana Desa (DD).
Meski keduanya sama-sama merupakan bantuan tunai untuk menjaga daya beli masyarakat, namun ada perbedaan mendasar di antara dua program itu.
Lantas, apakah BLT Dana Desa memiliki nilai yang lebih besar dibandingkan BLT Kesra yang cair pada tahun 2025 lalu sebesar Rp900 ribu?
Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT Dana Desa 2026 Cair Lagi, Apakah Sasarannya Sama dengan BLT Kesra?
Secara garis besar, pemerintah menetapkan standar nominal yang serupa untuk kedua jenis bansos ini guna menjaga keadilan di masyarakat.
Baik BLT Kesra maupun BLT Dana Desa memberikan bantuan maksimal sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap KPM.
Namun, perbedaan signifikan justru terletak pada sumber dana, periode penyaluran, serta total dana yang akan masuk ke kantong penerima dalam satu tahun anggaran.
Baca Juga: Cek Bansos Cair atau Belum Mei 2026? Ini Penjelasan Desil Kemensos yang Wajib Dipahami
BLT Kesra
BLT Kesra merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat
Program ini biasanya bersifat stimulan atau bantuan tambahan di luar bansos rutin seperti PKH dan BPNT.
Dengan sasaran penerima berdasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya yang masuk kategori desil 1-4.
Besaran Per Bulan: Rp300.000
Mekanisme Cair: Pencairan dirapel 3 bulan menjadi Rp900.000 dan dicairkan pada periode Oktober-Desember 2025
Sifat Program: Bergantung pada kebijakan fiskal pusat dan kondisi ekonomi nasional. Artinya, program ini tidak selalu tersedia setiap tahun atau bisa saja durasinya sangat singkat (hanya 3 bulan).
BLT Dana Desa
Berbeda dengan BLT Kesra, BLT Dana Desa (DD) dikelola langsung oleh pemerintah desa dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Untuk menentukan sasaran penerima bantuan ini, diputuskan melalui forum Musyawarah Desa yang disahkan oleh Kepala Desa setempat.
Besaran Per Bulan: Maksimal Rp300.000.
Durasi Penyaluran: Sangat fleksibel, mulai dari 3 bulan hingga maksimal 12 bulan penuh dalam satu tahun.
Total Potensi: Jika sebuah desa memutuskan untuk menyalurkan selama setahun penuh berdasarkan hasil musyawarah desa, maka seorang KPM bisa menerima total hingga Rp3.600.000.
Mekanisme: Penentuan jadwal dan durasi cair dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes), sehingga lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi warga setempat.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaannya, disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui perangkat desa setempat atau portal resmi Kemensos.
Hal ini guna menghindari misinformasi terkait jadwal pencairan.
Editor : Syahaamah Fikria