RADARSOLO.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, Rabu kemarin (6/5). Iwan dinilai sebagai aktor intelektual dalam kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja di tiga bank pemerintah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Iwan Setiawan Lukminto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan pencucian uang," ujar Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Iwan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 677 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sadar merekayasa laporan keuangan PT Sritex untuk mendapatkan pinjaman dari tiga bank pelat merah. Padahal, kondisi keuangan perusahaan saat itu sudah bermasalah dan pinjaman tersebut diprediksi tidak akan mungkin terbayar.
"Pengajuan kredit direkayasa dengan laporan fiktif. Tidak mungkin terdakwa tidak mengetahui kondisi keuangan perusahaannya sendiri," tegas hakim dikutip dari Jawa Pos Radar Semarang, Rabu kemarin (6/5).
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa dana hasil pencairan kredit tersebut tidak digunakan untuk keperluan modal kerja, melainkan dialirkan untuk membeli aset pribadi seperti tanah, sawah, bangunan, kendaraan mewah, hingga membayar utang pribadi.
Vonis ini didasarkan pada besarnya kerugian negara yang mencapai Rp 1,35 triliun. Perbuatan ini dilakukan Iwan bersama adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, yang juga berstatus terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan vonis antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Terdakwa telah menikmati sebagian hasil korupsi. Dan terakhir, terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Suasana ruang sidang yang dipenuhi keluarga dan mantan karyawan Sritex mendadak hening usai pembacaan vonis. Atas putusan tersebut, Iwan Setiawan menyatakan pikir-pikir, sementara kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, langsung menyatakan banding.
Hotman menilai hakim mengabaikan fakta hukum terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan status kepailitan yang sudah diputus sah oleh pengadilan.
"Putusan itu salah total. PKPU-nya sah, perusahaan sudah menyerahkan aset berupa 420 bidang tanah yang bahkan belum dilelang. Ini dakwaan korupsi yang prematur," ujar Hotman dengan nada kesal usai persidangan.
Hotman juga menyoroti inkonsistensi hakim terkait laporan keuangan 2019. Menurutnya, kliennya memiliki rekam jejak kredit yang baik dengan 50 kali pelunasan berturut-turut. "Di mana unsur iktikad jahatnya jika 50 kali pinjaman lunas semua? Putusan ini benar-benar salah total," pungkasnya.
Vonis 14 tahun penjara ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum terdakwa selama 16 tahun penjara. (ifa/jpg/bun)
Editor : Kabun Triyatno