RADARSOLO.COM - Penanganan kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, terus bergulir. Polresta Pati memastikan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih dalam pencarian aparat.
Wakasat Reskrim Polresta Pati Iswantoro menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Proses penyidikan terus kami lakukan secara maksimal,” ujarnya.
Polisi sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada tersangka pada 4 Mei 2026. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan dan dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Sebagai tindak lanjut, penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026. Polisi berharap tersangka memenuhi panggilan tersebut agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.
“Jika kembali tidak hadir, kami akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka,” tegasnya.
Baca Juga: Jelang Persis Solo vs Persebaya Surabaya, Suporter Kritik Tajam Soal Hal Ini
Saat ini, tim di lapangan masih terus memburu keberadaan tersangka yang diduga sudah tidak berada di wilayah Kabupaten Pati. Polisi menyebut tersangka juga tidak memberikan kabar kepada pihak keluarga maupun penasihat hukumnya.
Di sisi lain, terkait jumlah korban, polisi menyebut laporan resmi sejauh ini baru berasal dari satu pelapor, yakni orang tua korban. Sementara beberapa anak lainnya masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Bahaya! Persebaya On Fire, Persis Solo Terancam Degradasi: Sosok Ini Tebar Ancaman
Meski demikian, penyidik tetap mendalami seluruh keterangan yang ada, termasuk dari sejumlah saksi yang sebelumnya sempat mencabut pernyataannya.
Polresta Pati juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor. Posko pengaduan telah disiapkan guna mempermudah proses pelaporan dan pendampingan hukum. (him/JPG/nik)
Editor : Niko auglandy