Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Anggaran Gaji ke-13 ASN Rp55 Triliun Siap Mengucur ke Rekening Bulan Depan! Cek Jadwal Pencairan dan Rincian Nominal Tanpa Potongan

Syahaamah Fikria • Kamis, 7 Mei 2026 | 19:13 WIB
Gaji ke-13 PNS 2026.
Gaji ke-13 ASN 2026.

RADARSOLO.COM – Pemerintah memastikan akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri dan Pensiunan PNS pada Juni 2026 mendatang. 
 
 Tidak tanggung-tanggung, alokasi dana segar sebesar Rp55 triliun telah disiapkan untuk mendukung program kesejahteraan abdi negara ini.

Kepastian pencairan tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. 

Ia menjamin bahwa hak para pegawai negeri dan pensiunan tersebut akan disalurkan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Terkait Gaji ke-13, itu pasti akan segera keluar (cair) pada waktunya," tegas Menkeu Purbaya.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 ASN Siap Cair Sebentar Lagi, Cek Jadwal dan Rincian Nominal Lengkap yang Masuk Rekening

Jadi Bumper Ekonomi Kuartal II 202

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya mengungkapkan bahwa kucuran dana ini merupakan instrumen fiskal strategis pemerintah untuk menggenjot daya beli masyarakat.

"Gaji ke-13 ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 targetnya sebesar Rp55 triliun. Belanja negara ini akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus menjadi buffer terhadap gejolak eksternal," papar Airlangga.

Rincian Komponen Gaji Ke-13

Merujuk pada landasan hukum terbarunya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, Gaji ke-13 akan diberikan secara utuh. 

Pasal 16 ayat 2 menegaskan bahwa dana ini bebas dari segala jenis potongan iuran, sehingga penerima akan mendapatkan nominal maksimal.

Adapun rincian komponen yang akan diterima adalah sebagai berikut:

1. Bersumber dari APBN (Pusat):

2. Bersumber dari APBD (Daerah):

Baca Juga: Rekening Diblokir Akibat Tunggakan Pajak Rp 2,4 Miliar, Gugatan Komisaris Perusahaan Ini Ditolak PN Solo

3. Untuk Pensiunan:

Aturan Khusus CPNS dan PPPK Baru

Meski diberikan secara merata, terdapat penyesuaian khusus bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi CPNS, besaran yang dicairkan adalah 80 persen dari gaji pokok, ditambah dengan tunjangan melekat dan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan sesuai instansinya.

Baca Juga: Sosok Ini Bantu Kiai Ashari Kabur hingga Wonogiri, Tersangka Pencabulan Santriwati Pati Sempat Pindah-pindah Tempat Pelarian

Sementara itu, bagi PPPK yang masa baktinya belum genap satu tahun, nominal Gaji ke-13 akan dihitung secara proporsional. 

Namun, bagi PPPK yang baru diangkat dan masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026, maka belum memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

 

Daftar Nominal Gaji Ke-13 Pimpinan Lembaga dan Non-ASN

Pemerintah juga mengatur secara spesifik besaran Gaji ke-13 bagi pegawai Non-ASN dan pimpinan Lembaga Nonstruktural, dengan rincian estimasi sebagai berikut:

Pimpinan Lembaga Nonstruktural:

Pegawai Setara Eselon:

Baca Juga: Perkuat Jaringan KDMP, Pemprov Jateng Gandeng Sejumlah BUMN

Pegawai Non-ASN (Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja):

Dengan cairnya gaji ke-13 pada Juni 2026, diharapkan seluruh aparatur negara dapat memanfaatkannya dengan bijak.

Khususnya untuk membantu biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru serta mendorong perputaran roda ekonomi lokal.

Editor : Syahaamah Fikria
#gaji ke-13 #gaji ke-13 ASN #pencairan gaji ke-13 #gaji ke-13 pensiunan