RADARSOLO.COM – Pemerintah memastikan akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri dan Pensiunan PNS pada Juni 2026 mendatang.
Tidak tanggung-tanggung, alokasi dana segar sebesar Rp55 triliun telah disiapkan untuk mendukung program kesejahteraan abdi negara ini.
Kepastian pencairan tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia menjamin bahwa hak para pegawai negeri dan pensiunan tersebut akan disalurkan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Terkait Gaji ke-13, itu pasti akan segera keluar (cair) pada waktunya," tegas Menkeu Purbaya.
Jadi Bumper Ekonomi Kuartal II 202
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya mengungkapkan bahwa kucuran dana ini merupakan instrumen fiskal strategis pemerintah untuk menggenjot daya beli masyarakat.
"Gaji ke-13 ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 targetnya sebesar Rp55 triliun. Belanja negara ini akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus menjadi buffer terhadap gejolak eksternal," papar Airlangga.
Rincian Komponen Gaji Ke-13
Merujuk pada landasan hukum terbarunya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, Gaji ke-13 akan diberikan secara utuh.
Pasal 16 ayat 2 menegaskan bahwa dana ini bebas dari segala jenis potongan iuran, sehingga penerima akan mendapatkan nominal maksimal.
Adapun rincian komponen yang akan diterima adalah sebagai berikut:
1. Bersumber dari APBN (Pusat):
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan / Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja (Tukin) 100%
2. Bersumber dari APBD (Daerah):
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan / Tunjangan Umum
- Tambahan Penghasilan (Tamsil) yang disesuaikan dengan kapasitas ruang fiskal masing-masing pemerintah daerah.
3. Untuk Pensiunan:
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
Aturan Khusus CPNS dan PPPK Baru
Meski diberikan secara merata, terdapat penyesuaian khusus bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi CPNS, besaran yang dicairkan adalah 80 persen dari gaji pokok, ditambah dengan tunjangan melekat dan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan sesuai instansinya.
Sementara itu, bagi PPPK yang masa baktinya belum genap satu tahun, nominal Gaji ke-13 akan dihitung secara proporsional.
Namun, bagi PPPK yang baru diangkat dan masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026, maka belum memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.
Daftar Nominal Gaji Ke-13 Pimpinan Lembaga dan Non-ASN
Pemerintah juga mengatur secara spesifik besaran Gaji ke-13 bagi pegawai Non-ASN dan pimpinan Lembaga Nonstruktural, dengan rincian estimasi sebagai berikut:
Pimpinan Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala: Rp31,4 juta
- Wakil Ketua: Rp29,6 juta
- Sekretaris & Anggota: Rp28,1 juta
Pegawai Setara Eselon:
- Setara Eselon I: Rp24,8 juta
- Setara Eselon II: Rp19,5 juta
- Setara Eselon III: Rp13,8 juta
- Setara Eselon IV: Rp10,6 juta
Baca Juga: Perkuat Jaringan KDMP, Pemprov Jateng Gandeng Sejumlah BUMN
Pegawai Non-ASN (Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja):
- SD - SMP: Rp4,2 juta hingga Rp5 juta.
- SMA - D1: Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.
- D2 - D3: Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
- S1 - D4: Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.
- S2 - S3: Rp7,7 juta hingga Rp9 juta.
Dengan cairnya gaji ke-13 pada Juni 2026, diharapkan seluruh aparatur negara dapat memanfaatkannya dengan bijak.
Khususnya untuk membantu biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru serta mendorong perputaran roda ekonomi lokal.
Editor : Syahaamah Fikria