RADARSOLO.COM – Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 masih bergulir pada Mei ini hingga Juni 2026.
Namun, di lapangan, masih banyak keluhan dari masyarakat yang merasa kondisi ekonominya terpuruk, tetapi namanya tidak kunjung terdaftar sebagai penerima manfaat.
Jika mengalami situasi ini, akar masalahnya kemungkinan besar ada pada riwayat data di sistem pemerintah.
Tahun 2026 ini, pemerintah menerapkan aturan yang sangat ketat dengan merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Cek Bansos Cair atau Belum Mei 2026? Ini Penjelasan Desil Kemensos yang Wajib Dipahami
Hanya keluarga yang masuk dalam kelompok kesejahteraan desil 1 hingga 4 yang diprioritaskan mendapat kucuran dana.
Lalu, bagaimana jika ekonomi keluarga mendadak merosot akibat PHK atau sakit, namun di sistem negara masih tercatat sebagai warga mampu alias desil 5 ke atas)?
Jawabannya warga yang bersangkutan harus proaktif mengajukan pemutakhiran data atau turun desil.
Berikut adalah panduan lengkap cara memperbarui data ekonomi keluarga, baik secara online maupun offline.
Apa Itu Desil dalam DTSEN 2026?
Sistem DTSEN mengklasifikasikan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 tingkatan (desil).
Syarat mutlak untuk lolos verifikasi bansos PKH dan BPNT adalah posisi rumah tangga wajib berada di batas prioritas berikut:
Desil 1: Sangat miskin / Miskin ekstrem (Prioritas Utama).
Desil 2: Miskin.
Desil 3: Rentan miskin / Hampir miskin.
Desil 4: Batas akhir prioritas penerima bantuan reguler.
Jika profil keluarga tertahan di desil 5 (batas bawah kelas menengah) atau lebih, sistem secara otomatis akan mencoret Anda dari daftar penerima bansos tunai.
Oleh karena itu, penyesuaian indikator riil—seperti kondisi fisik rumah, jumlah pendapatan, hingga adanya lansia atau penyandang disabilitas di rumah—sangat krusial untuk dilakukan.
Cara Mengajukan Turun Desil via HP (Jalur Online)
Bagi yang melek teknologi dan memiliki smartphone, proses sanggah dan pembaruan data bisa dilakukan langsung dari genggaman tanpa harus antre.
Cara ini diawasi secara realtime oleh Kementerian Sosial.
Langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi: Cari dan install aplikasi resmi "Cek Bansos" buatan Kementerian Sosial RI di Google Play Store atau App Store.
2. Registrasi Akun: Klik opsi "Buat Akun Baru". Isi formulir dengan data diri yang sesuai dengan KTP dan NIK.
3. Verifikasi Wajah dan Dokumen: Sistem akan meminta untuk mengunggah foto KTP fisik, foto Kartu Keluarga (KK), swafoto (selfie) sambil memegang KTP, serta foto kondisi rumah dari tampak depan.
4. Tunggu Aktivasi: Cek email secara berkala. Admin Kemensos akan memverifikasi dan mengaktifkan akun.
Baca Juga: Buntut Korupsi Retribusi PKL di Karanganyar, DPRD Dorong Penerapan E-Retribusi
5. Gunakan Fitur 'Usul Sanggah': Setelah akun aktif, login dan buka menu "Usul Sanggah".
6. Isi Formulir Ekonomi: Ajukan diri sendiri dan isi formulir kondisi ekonomi saat ini dengan sejujur-jujurnya. Jangan memanipulasi data, karena petugas pendamping sosial akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kebenaran klaim Anda.
Cara Mengurus Penurunan Desil via Kelurahan (Jalur Offline)
Jika terkendala sinyal atau kesulitan menggunakan aplikasi, jangan khawatir.
Anda tetap bisa menempuh jalur offline yang justru sering kali lebih efektif karena bisa berhadapan langsung dengan pemangku kebijakan di wilayah Anda.
Langkah-langkahnya:
1. Siapkan Berkas: Bawa fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan cetak foto kondisi rumah (tampak depan, ruang tamu, dapur, dan kamar mandi).
2. Lapor ke Desa/Kelurahan: Kunjungi kantor Desa/Kelurahan atau petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) setempat. Sampaikan niat untuk melakukan pemutakhiran data di aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
3. Proses Musyawarah: Laporan tidak langsung disetujui, melainkan akan dibawa ke forum Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk divalidasi kebenarannya oleh aparat desa dan tokoh masyarakat.
Baca Juga: Kegigihan Warga Hidupkan KDMP: Modal Iuran Anggota, Sunari Rintis Usaha Sembako Dan Gas Elpiji
4. Pemeringkatan Ulang: Jika Musdes sepakat bahwa Anda layak dibantu, data baru akan diinput dan diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan pemeringkatan ulang (re-ranking) posisi desil di DTSEN.
Akurasi Data
Di tahun 2026 ini, pemerintah tidak lagi menggunakan sistem pendataan lama yang rawan ganda.
Sinkronisasi data sangat bergantung pada kecocokan NIK KTP dengan kondisi nyata di lapangan.
Jika pasrah dan diam saja saat tidak mendapat bansos padahal sangat membutuhkan, sistem akan terus menganggap Anda sebagai warga mampu.
Pastikan bertindak proaktif memperbarui data agar hak warga untuk mendapatkan jaring pengaman sosial dari negara tidak hilang begitu saja.
Editor : Syahaamah Fikria