RADARSOLO.COM - Sejumlah pemerintah daerah mulai memberikan kemudahan layanan administrasi kendaraan dengan memperbolehkan pembayaran pajak tahunan atau perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama.
Selama ini, banyak pemilik kendaraan kesulitan membayar pajak karena identitas pemilik sebelumnya tidak dimiliki.
Kini, beberapa daerah mulai menerapkan aturan baru agar masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Baca Juga: Dapat Tilang Elektronik? Polisi Jelaskan Cara Mudah Buka Blokir STNK Akibat ETLE
Meski kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama berlaku secara nasional, implementasinya dilakukan bertahap oleh masing-masing provinsi.
Berikut daftar delapan provinsi yang sudah menerapkan kebijakan tersebut per Kamis (7/5/2026).
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama.
Pemilik kendaraan bekas tetap bisa melakukan pengesahan STNK tahunan meski identitas pemilik sebelumnya tidak tersedia.
Namun, wajib pajak diwajibkan membuat surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk pajak tahunan dan belum mencakup perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan.
2. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama sejak 6 April 2026 melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda.
Dalam aturan tersebut, masyarakat cukup membawa:
- STNK asli
- KTP pihak yang menguasai kendaraan
Kebijakan ini diharapkan memudahkan pemilik kendaraan bekas agar tetap dapat membayar pajak tanpa harus mencari identitas pemilik terdahulu.
3. Banten
Provinsi Banten juga masuk dalam daftar daerah yang memperbolehkan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama.
Namun, masyarakat tetap diwajibkan melampirkan surat pernyataan kesediaan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun 2027.
Program ini berlaku sementara mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026.
4. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama mulai 24 April hingga 31 Desember 2026.
Pemilik kendaraan berpelat Jawa Tengah kini dapat membayar pajak tahunan di seluruh kantor Samsat di wilayah Jawa Tengah tanpa harus membawa identitas pemilik sebelumnya.
Meski demikian, kebijakan ini belum berlaku untuk layanan E-Samsat.
5. Lampung
Provinsi Lampung turut menerapkan layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan tanpa KTP pemilik lama.
Melalui informasi yang disampaikan Bapenda Lampung, masyarakat tetap dapat mengurus pajak kendaraan meski data kepemilikan belum dibalik nama.
Wajib pajak hanya diminta membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk segera melakukan balik nama kendaraan.
6. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga memberikan kelonggaran pembayaran pajak tahunan kendaraan meski data KTP tidak sesuai dengan STNK.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- KTP pemilik baru
- STNK asli
- Surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya
7. Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Barat mulai menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama sejak 27 April hingga 31 Desember 2026.
Adapun syarat yang harus dipenuhi meliputi:
- Menandatangani surat pernyataan kepemilikan sekaligus pengajuan penandaan atau blokir
- Melampirkan identitas pemilik baru seperti KTP, KITAS, atau KITAP
- Membawa STNK asli
8. Sulawesi Utara
Bapenda Sulawesi Utara juga mengumumkan masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP sesuai data di STNK.
Persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain:
- Menandatangani surat pernyataan kepemilikan dan permohonan penandaan atau blokir
- Bersedia melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya
- Melampirkan identitas pemilik baru
- Membawa STNK asli
Kebijakan di berbagai provinsi ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendorong pemilik kendaraan bekas untuk segera melakukan proses balik nama secara resmi.(np)