RADARSOLO.COM – Kasus kekerasan seksual yang menjerat Ashari, pengasuh sekaligus pemilik Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, ternyata telah berlangsung selama bertahun-tahun. Salah satu korban diketahui telah mengalami trauma mendalam akibat perbuatan predator tersebut sejak tahun 2020 hingga 2024.
M (52), salah satu orang tua korban, mengungkapkan kepedihannya saat ditemui di Semarang, Jumat (8/5). Putrinya yang masuk ke ponpes tersebut sejak kelas 1 SMP pada tahun 2017, baru berani bersuara setelah lulus sekolah pada tahun 2024.
"Awalnya saya curiga, setelah lulus anak saya bercerita kepada ibunya bahwa ia diperlakukan tidak senonoh oleh pemilik ponpes. Sejak kelas 3 SMP (2020) sampai 2024 perbuatan itu dilakukan berulang kali," ungkap M dikutip dari Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (8/5/2026).
M menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus licik berupa doktrin agama untuk melumpuhkan keberanian para santriwati. Tersangka menanamkan pemikiran bahwa melawan perintah kiai berarti melawan Tuhan.
"Anak-anak terdoktrin bahwa jika tidak manut, keilmuannya diputus. Katanya, murid berani sama guru berarti berani sama Allah. Bahkan, tersangka berdalih tindakannya adalah perintah dari 'alam gaib' yang harus ditaati meskipun negatif," bebernya.
Mirisnya, perjuangan M mencari keadilan sempat terbentur tembok tebal. Laporan yang ia layangkan ke Polresta Pati pada 2024 tidak menunjukkan kemajuan berarti selama dua tahun. Di saat yang sama, M berulang kali didatangi orang suruhan tersangka untuk mengintimidasi agar laporan dicabut.
"Ada orang suruhan ke rumah tiga kali. Nadanya tinggi, mengintimidasi agar saya cabut laporan. Mereka mengancam akan menuntut balik. Saya jawab, saya tidak akan cabut sampai kapan pun. Tujuan saya bukan uang, tapi menyelamatkan anak-anak lain agar tidak ada korban baru," tegas M.
M juga menyebutkan sempat ada delapan saksi lain yang ia temui secara pribadi, dan semuanya mengonfirmasi cerita serupa mengenai perilaku bejat tersangka.
Perjuangan keluarga kini mendapat napas baru setelah didampingi tim kuasa hukum dari Gerakan Jalan Lurus (GJL). Ali Suryo, salah satu tim kuasa hukum, mengungkap adanya upaya suap dari pihak-pihak tertentu untuk menghentikan kasus ini.
"Ada yang menawari uang Rp300 juta agar laporan dihentikan, tapi tegas kami tolak. Kami menduga ada oknum backing di balik kasus ini yang membuat laporan klien kami sebelumnya jalan di tempat," ujar Ali.
Ali menambahkan, dari 14 korban yang awalnya melapor, kini tersisa tujuh orang karena sisanya diduga telah 'dijinakkan' dengan pemberian pekerjaan sebagai guru di lingkungan pesantren tersebut.
Ketua Umum GJL Riyanta mendorong pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI, untuk memberikan atensi khusus pada kasus ini. Ia mendesak pembentukan tim independen untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum yang menghambat proses hukum.
"Ini menyangkut masa depan bangsa yang dirusak dengan kedok agama. Polri harus mengurai kasus ini secara jernih dan membongkarnya sejelas-jelasnya. Pelaku harus dihukum maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak," pungkas Riyanta. (mha)
Editor : Kabun Triyatno