RADARSOLO.COM - Pencairan Gaji Ke-13 untuk Pensiunan PNS 2026 mulai menjadi perhatian banyak masyarakat.
Informasi mengenai kapan cair, jadwal pembayaran, hingga besaran dana yang diterima terus dicari para pensiunan aparatur sipil negara menjelang pertengahan tahun.
Pemerintah sendiri telah memastikan bahwa Gaji Ke-13 tetap diberikan kepada pensiunan PNS pada 2026.
Kepastian tersebut tertuang dalam aturan resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pembayaran Gaji Ke-13 dapat mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1).
Dengan adanya ketentuan tersebut, para pensiunan kini mulai menantikan jadwal pasti pencairan tambahan penghasilan tersebut.
Jadwal Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, jadwal pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 diperkirakan dimulai pada Juni 2026.
Hingga kini pemerintah memang belum merilis tanggal resmi pencairan secara rinci.
Namun, Kementerian Keuangan memastikan pembayaran dilakukan mulai pertengahan tahun sesuai aturan yang berlaku.
Biasanya, dana tambahan ini dimanfaatkan pensiunan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak maupun cucu, hingga menambah simpanan keuangan keluarga.
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026
Besaran Gaji Ke-13 bagi pensiunan PNS dihitung berdasarkan jumlah pensiun pokok bulanan yang diterima.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa pensiunan dan penerima pensiun memperoleh Gaji Ke-13 sebesar satu kali pensiun bulanan.
Artinya, nominal yang diterima akan mengikuti besaran pensiun pokok masing-masing golongan.
Sementara itu, dasar perhitungan pensiun pokok masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026
Golongan I
- IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
Kepastian pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 menjadi kabar menggembirakan bagi para penerima pensiun.
Dengan jadwal pencairan yang diperkirakan berlangsung mulai Juni 2026, para pensiunan bisa mulai memperkirakan besaran dana yang akan diterima sesuai golongan masing-masing.(np)
Editor : Nur Pramudito