RADARSOLO.COM - PT Taspen kembali mengeluarkan Peringatan kepada para pensiunan aparatur sipil negara terkait pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS pada Juni 2026.
Dana yang biasanya ditunggu-tunggu tersebut berpotensi Gagal Cair Jika Syarat Wajib Belum Dipenuhi oleh penerima manfaat.
Menurut penjelasan Taspen, pencairan gaji ke-13 memang telah dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.
Namun, tidak semua pensiunan PNS otomatis menerima dana tersebut. Ada sejumlah Syarat Wajib Belum Dipenuhi yang dapat menyebabkan proses pencairan tertunda, bahkan gagal masuk ke rekening.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Besaran yang Akan Diterima
Validasi data jadi syarat utama Taspen
Salah satu ketentuan paling penting adalah status Nomor Pensiun (Nopen) yang harus aktif dan terverifikasi dalam sistem pusat PT Taspen.
Jika data menunjukkan penerima sudah meninggal dunia namun tidak segera dilaporkan oleh keluarga, maka sistem akan secara otomatis memblokir atau mengembalikan dana.
Kondisi ini menjadi bagian dari sistem pengawasan ketat pemerintah untuk memastikan penyaluran Gaji ke-13 Pensiunan PNS tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan transfer.
Rekening pasif bisa sebabkan Gaji ke-13 Gagal Cair
Selain validasi data, rekening bank juga menjadi faktor penting. Banyak kasus Gaji ke-13 Pensiunan PNS Gagal Cair karena rekening penerima berstatus dormant atau tidak aktif.
Biasanya, rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama enam bulan akan dianggap pasif oleh pihak bank.
Akibatnya, dana tidak dapat masuk dan proses pencairan menjadi tertahan.
Autentikasi digital Taspen wajib dilakukan
PT Taspen juga mewajibkan pensiunan melakukan verifikasi identitas secara berkala melalui aplikasi Andal by Taspen.
Proses ini dilakukan dengan sistem pemindaian wajah sebagai bukti bahwa penerima masih aktif.
Jika proses autentikasi tidak dilakukan sesuai jadwal, pencairan dana termasuk Gaji ke-13 Pensiunan PNS dapat ditunda hingga verifikasi berhasil.
Kendala wajah tidak dikenali
Dalam praktiknya, sebagian pensiunan mengalami kendala saat verifikasi digital, seperti munculnya notifikasi “wajah tidak dikenali”.
Masalah ini umumnya disebabkan oleh pencahayaan yang kurang, kualitas kamera yang rendah, atau cache aplikasi yang menumpuk.
Solusi awal yang disarankan adalah membersihkan cache aplikasi, memastikan pencahayaan cukup, serta menggunakan koneksi internet yang stabil.
Jika tetap gagal, pengguna disarankan mencoba kembali di waktu berbeda, terutama saat tidak ada gangguan server.
Jadwal pencairan untuk janda dan duda
Taspen juga memastikan bahwa penerima pensiun janda, duda, maupun ahli waris tetap mendapatkan haknya secara bersamaan pada periode pencairan yang sama, yaitu minggu pertama Juni 2026.
Tidak ada perbedaan jadwal antara pensiunan reguler dan penerima ahli waris, selama data sudah tervalidasi dengan benar dalam sistem.
Besaran dana yang diterima oleh janda atau duda umumnya berada di kisaran 36% hingga 72% dari gaji pokok terakhir almarhum.
Selain itu, beberapa tunjangan seperti tunjangan keluarga dan pangan tetap dihitung sesuai ketentuan.
Dengan demikian, PT Taspen menegaskan kembali bahwa kepatuhan terhadap sistem administrasi menjadi kunci agar Gaji ke-13 Pensiunan PNS tidak mengalami kendala.
Jika Syarat Wajib Belum Dipenuhi, maka risiko Gagal Cair akan tetap ada meskipun jadwal pencairan sudah ditetapkan.(np)
Editor : Nur Pramudito