RADARSOLO.COM – Memasuki pertengahan tahun, kabar gembira kembali menghampiri para purnatugas di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah memastikan bahwa penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, hingga Pejabat Negara akan mulai dieksekusi pada bulan Juni 2026.
Kepastian hukum mengenai pencairan ini telah diikat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menjadi landasan resmi bagi negara untuk mendistribusikan Tunjangan Hari Raya (THR) sekaligus gaji ke-13 pensiunan.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan
Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, keran penyaluran gaji ke-13 dipastikan mengalir paling cepat pada bulan Juni 2026.
Berkaca pada pola historis tahun-tahun sebelumnya, proses transfer biasanya sudah mulai berjalan pada pekan pertama (sekitar tanggal 2 Juni).
Penyaluran ini dilakukan secara terpusat oleh dua institusi pengelola dana pensiun pelat merah, yakni PT Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS dan PT Asabri bagi purnawirawan TNI dan Polri.
Baca Juga: Berapa Gaji Rekrutmen Calon Mitra Statistik Pendataan BPS 2026? Ini Rincian dan Perkiraannya
Dana tersebut akan dikirimkan langsung secara bertahap ke rekening bank mitra masing-masing penerima.
Pemerintah juga memberikan garansi bahwa apabila terjadi kendala teknis yang menyebabkan keterlambatan, hak gaji ke-13 tetap akan dibayarkan secara penuh pada tahun berjalan.
Rincian Komponen dan Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan
Nominal gaji ke-13 yang diterima oleh setiap pensiunan akan berbeda-beda, tergantung pada golongan terakhir saat berdinas.
Adapun struktur gaji ke-13 ini terdiri dari penggabungan beberapa komponen, yaitu:
- Pensiun pokok bulanan
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan lainnya
Khusus untuk besaran pensiun pokok, pemerintah merujuk pada standar terbaru yang tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan estimasi kisaran sebagai berikut:
- Pensiunan Golongan I: Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
- Pensiunan Golongan II: Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000
- Pensiunan Golongan III: Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800
- Pensiunan Golongan IV: Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900
Cara Mudah Cek Gaji Ke-13 Pensiunan 2026
Bagi yang ingin mengetahui apakah dana segar gaji ke-13 pensiunan sudah mendarat di rekening atau belum, tidak perlu repot-repot mengantre lama.
Berikut adalah panduan praktis untuk melakukan pengecekan secara mandiri:
1. Cek Melalui Aplikasi Andal by Taspen (Khusus Pensiunan PNS)
PT Taspen kini menyediakan fasilitas klaim dan pengecekan secara digital melalui aplikasi Andal by Taspen.
Pensiunan cukup mengunduh aplikasi ini di ponsel pintar, login menggunakan data kepesertaan, dan memantau langsung status penyaluran gaji ke-13 secara real-time.
2. Pengecekan via Layanan Digital PT Asabri (Khusus Purnawirawan TNI/Polri)
Bagi pensiunan aparat keamanan, pemantauan status transfer dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi mobile atau situs resmi PT Asabri.
Selain itu, juga bisa menghubungi layanan pelanggan (customer service) Asabri jika menemui kendala.
3. Pantau Mutasi Rekening Bank Mitra
Langkah paling konvensional dan pasti adalah memeriksa mutasi rekening bank yang biasa digunakan untuk menerima dana pensiun bulanan.
Pengecekan bisa dilakukan dengan mudah lewat layanan Mobile Banking (M-Banking), mesin ATM terdekat, atau buku tabungan.
Jika terdapat lonjakan saldo di luar dana pensiun reguler, itu dipastikan bahwa gaji ke-13 pensiunan sudah cair masuk rekening .
4. Konfirmasi Langsung ke Kantor Cabang Bank
Apabila tidak terbiasa menggunakan layanan digital dan masih ragu dengan saldo yang ada, bisa langsung mendatangi kantor cabang bank penyalur terdekat.
Petugas bank (teller/customer service) akan siap membantu mencetak riwayat transaksi untuk memvalidasi masuknya dana tersebut.
Editor : Syahaamah Fikria