Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Cek Aturan Terbaru Bansos 2026: Siapa Saja Penerima Baru PKH-BPNT untuk Pencairan Tahap 2 Mei?

Syahaamah Fikria • Selasa, 12 Mei 2026 | 22:34 WIB
Ilustrasi dana bansos 2026 cair.
Ilustrasi penerima dana bansos 2026 cair.

RADARSOLO.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi melakukan pemutakhiran data besar-besaran untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026. 

Dalam pencairan bansos Tahap 2 yang berlangsung pada bulan Mei ini, terdapat aturan serta kriteria baru yang wajib diketahui masyarakat agar dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat diterima dengan tepat.

Perubahan ini merujuk pada integrasi data terbaru yang lebih ketat guna memastikan keadilan sosial dan ketepatan sasaran bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Cara Cek Penerima Baru PKH dan BPNT Cair Mei 2026 Pakai HP: Ada 475 Ribu KPM Tambahan, Lihat Nama Anda Masuk Daftar atau Tidak

Penambahan 475 Ribu KPM Baru pada Triwulan Kedua

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan, terdapat sekitar 475 ribu KPM baru yang masuk dalam daftar penerima bansos pada triwulan kedua tahun 2026.

Penambahan ini merupakan hasil dari sinkronisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 

Dalam DTSEN, pemerintah mengklasifikasikan tingkat kesejahteraan keluarga ke dalam sistem desil. 

Yakni dari desil 1 yang merupakan kategori sangat miskin hingga desil 10 atau kategori paling kaya.

Baca Juga: Jadwal BPNT Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ikuti Panduan Berikut untuk Cek Daftar dan Status Penerima Bansos

Keluarga yang masuk sebagai penerima bansos adalah kategori 1 hingga 4.

Mereka adalah kelompok rentan dan sangat miskin yang berhak penuh menerima pencairan reguler PKH dan BPNT.

Adapun untuk penerima baru PKH-BPNT pada Mei ini diprioritaskan bagi masyarakat rentan yang memenuhi kriteria kemiskinan namun belum sempat terakomodasi pada pencairan tahap 1  periode Januari-Maret 2026 lalu.

Aturan Baru Penyaluran

Gus Ipul menegaskan, perubahan data penerima bantuan setiap tiga bulan adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari upaya perbaikan birokrasi. 

Tahun ini, aturan penyaluran bansos menjadi lebih dinamis berkat kolaborasi lintas lembaga.

Baca Juga: Profil Josepha Alexandra: Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral Perjuangkan Jawaban Benar di Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Malah Di-Gaslighting Juri-MC

Poin-Poin Utama Aturan Bansos 2026:

- Pedoman DTSEN Terbaru

Penyaluran bantuan kini murni mengacu pada pemutakhiran DTSEN oleh BPS yang dilakukan secara berkala.

- Peran Operator Data Desa

Untuk mempercepat validasi, Kemensos telah mengerahkan lebih dari 70 ribu Operator Data Desa. 

Petugas ini berfungsi untuk melakukan verifikasi lapangan secara langsung, sehingga proses aktivasi atau reaktivasi data warga bisa dilakukan lebih cepat tanpa birokrasi yang berbelit.

- Digitalisasi lewat SIKS-NG

Semua data hasil pemutakhiran di tingkat desa langsung diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). 

Sistem ini terhubung langsung secara real-time antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, hingga Kemensos pusat.

"Melalui aplikasi SIKS-NG, kami dapat mengukur usulan dari daerah secara akurat dan memantau perkembangan sosial ekonomi setiap keluarga penerima manfaat secara berkala," ujar Gus Ipul.

Baca Juga: Shindy Lutfiana, MC Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI Akhirnya Minta Maaf Usai Viral Ikut Jatuhkan Mental Peserta SMAN 1 Pontianak

Cara Memastikan Status Penerima Bansos PKH-BPNT Tahap 2

Masyarakat diimbau untuk proaktif mengecek status kepesertaannya, terutama bagi mereka yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima bantuan. 

Berikut langkah mudah untuk pengecekan:

Baca Juga: Tutup Celah Kebocoran PAD, DPRD Solo Kebut Raperda Digitalisasi Pajak dan Retribusi

Nominal Bantuan PKH dan BPNT

Sebagai informasi, besaran nominal bantuan tetap disesuaikan dengan kategori masing-masing KPM. 

Untuk BPNT (Kartu Sembako), KPM menerima bantuan nontunai senilai Rp200.000 per bulan yang dirapel per triwulan menjadi Rp600.000.

Sedangkan untuk PKH, nominal bervariasi tergantung komponen dalam keluarga.

Berikut adalah rincian dana yang diterima KPM PKH per tahap (tiga bulan):

Dengan adanya sistem DTSEN 2026 ini, pemerintah berharap tidak ada lagi laporan mengenai bantuan yang "salah alamat" atau diterima oleh warga yang secara ekonomi sudah mampu. 

Editor : Syahaamah Fikria
#penerima baru bansos #Cara cek bansos #bansos #bpnt #pkh