RADARSOLO.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan perubahan terkait kriteria penerima bantuan sosial (bansos).
Mulai tahun ini, penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menggunakan berbasis pada sistem desil yang sangat terukur.
Penerapan sistem baru ini merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan aturan terbaru ini, bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dipastikan hanya akan menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan berdasarkan analisis kondisi ekonomi terkini.
Mengenal Sistem Desil
Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan penduduk Indonesia ke dalam 10 kategori (desil 1 hingga 10).
Semakin rendah angka desil sebuah keluarga, maka semakin besar peluang mereka untuk mendapatkan intervensi bantuan dari pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, posisi desil seseorang tidak ditentukan secara subjektif, melainkan melalui pengolahan empat variabel utama:
Kepemilikan Aset: Meliputi tanah, kendaraan, dan barang berharga.
Kondisi Hunian: Kelayakan tempat tinggal dan fasilitas sanitasi.
Kualitas Sumber Daya Manusia: Tingkat pendidikan serta jenis pekerjaan kepala keluarga.
Beban Tanggungan: Jumlah anggota keluarga dalam satu rumah tangga.
Kriteria Desil yang Berhak Menerima PKH dan BPNT Mei 2026
Pada penyaluran bansos tahap 2 triwulan II (April, Mei, Juni) 2026, pemerintah memperketat sasaran penerima guna efisiensi anggaran.
Berikut adalah pembagian kategorinya:
1. Prioritas Utama: Desil 1 hingga 4
Kelompok ini merupakan sasaran inti dari bansos reguler Kemensos.
- Desil 1 (Miskin Ekstrem): 10% penduduk dengan ekonomi terendah. Menjadi prioritas pertama untuk semua jenis bansos.
- Desil 2 (Miskin): Kelompok 10-20% terbawah yang masih mendapatkan perlindungan penuh dari negara.
- Desil 3 (Hampir Miskin): Kelompok 20-30% terbawah yang dianggap rentan jika terjadi guncangan ekonomi.
- Desil 4 (Rentan Miskin): Kelompok 30-40% terbawah. Kelompok ini adalah batas terakhir penerima PKH dan BPNT.
2. Pengetatan Sasaran BPNT (Sembako)
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai Mei 2026, sasaran BPNT dipersempit.
Jika dulu menjangkau hingga desil 5, kini hanya diperuntukkan bagi desil 1 hingga desil 4 saja dengan kuota sekitar 18,2 juta keluarga di seluruh Indonesia.
3. Program PKH
PKH: Tetap menyasar desil 1 hingga 4 dengan sasaran ibu hamil/nifas, balita, anak SD-SMA, lansia dan penyandang disabilitas, serta korban pelanggaran HAM berat.
Tentunya kelompok tersebut telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PKH 2026.
Ada 475.821 KPM Baru, Mengapa Data Bisa Berubah?
Pemerintah mencatat adanya penambahan 475.821 KPM baru pada penyaluran bansos PKH-BPNT periode Mei 2026 ini.
Hal ini dimungkinkan karena data DTSEN bersifat dinamis. Keluarga yang sebelumnya dianggap mampu namun mengalami penurunan pendapatan dapat masuk ke desil bawah (aktivasi).
Sebaliknya, KPM yang kondisi ekonominya membaik akan tergraduasi atau keluar dari daftar penerima (reaktivasi).
Penting dipahami bahwa masuk dalam rentang desil prioritas (1-4) tidak otomatis membuat seseorang menerima bantuan.
Penetapan akhir tetap tergantung pada kuota per wilayah dan hasil asesmen berlapis melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Cara Cek Status Penerima Bansos Mei 2026
Masyarakat dapat memantau posisi desil dan kelayakan mereka secara mandiri untuk memastikan transparansi penyaluran.
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah domisili (Provinsi hingga Desa)
- Ketik nama lengkap sesuai KTP
- Lengkapi kode verifikasi (captcha)
- Klik "Cari Data"
Jika Anda terdaftar, sistem akan memunculkan status desil dan jenis bantuan yang diterima untuk periode Mei 2026.
Apabila merasa layak namun tidak terdaftar, masyarakat disarankan melapor ke dinas sosial setempat atau melalui fitur "Usul-Sanggah" lewat aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh lewat PlayStore di HP.
Editor : Syahaamah Fikria