RADARSOLO.COM - Pemerintah memastikan pencairan Gaji Ke-13 PNS 2026 akan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Kepastian mengenai kapan cairnya gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Informasi terkait Gaji Ke-13 PNS 2026 kapan cair menjadi perhatian para aparatur sipil negara (ASN), terutama menjelang pertengahan tahun saat kebutuhan rumah tangga hingga biaya pendidikan anak biasanya meningkat.
Dengan adanya kepastian jadwal pencairan ini, ASN maupun pensiunan dapat lebih siap mengatur kondisi keuangan mereka.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2026
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi aturan dalam PP tersebut.
Kebijakan ini diharapkan mampu membantu para pegawai pemerintah dalam memenuhi berbagai kebutuhan penting di pertengahan tahun, mulai dari biaya sekolah anak, kebutuhan keluarga, hingga tambahan dana simpanan.
Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13 2026?
Penerima Gaji Ke-13 PNS 2026 tidak hanya ASN aktif. Pemerintah juga memberikan tambahan penghasilan tersebut kepada sejumlah unsur aparatur negara lainnya.
Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Dengan cakupan tersebut, kebijakan gaji ke-13 tahun 2026 menjangkau ASN aktif hingga pensiunan yang masih menerima hak penghasilan dari negara.
Komponen Gaji Ke-13 PNS 2026 yang Diterima
Besaran Gaji Ke-13 PNS 2026 yang diterima mengacu pada komponen penghasilan yang telah ditetapkan pemerintah.
Komponen yang masuk dalam pembayaran gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Selain itu, tunjangan kinerja juga menjadi bagian dari perhitungan pembayaran gaji ke-13. Meski begitu, tidak seluruh tambahan penghasilan dimasukkan dalam komponen pencairan tersebut.
Sumber Anggaran Pembayaran Gaji Ke-13
Pemerintah menetapkan sumber pembayaran gaji ke-13 berbeda antara ASN pusat dan daerah.
Berikut rinciannya:
- APBN untuk ASN instansi pusat
- APBD untuk ASN pemerintah daerah
Khusus ASN daerah, pemerintah daerah dapat menambahkan komponen penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
Skema tersebut dibuat agar pembayaran Gaji Ke-13 PNS 2026 tetap berjalan lancar dengan menyesuaikan kondisi keuangan setiap instansi pemerintah.
Editor : Nur Pramudito