RADARSOLO.COM – Setelah memperingati hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus pada hari ini, Kamis (14/5/2026), masyarakat Indonesia akan kembali menikmati hari libur pada esok hari, Jumat 15 Mei 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tanggal tersebut telah ditetapkan sebagai hari Cuti Bersama.
Ketetapan ini praktis menciptakan periode akhir pekan panjang (long weekend) selama empat hari berturut-turut, mulai dari tanggal 14 hingga 17 Mei 2026.
Namun, bagi pekerja di sektor swasta, muncul pertanyaan krusial.
Baca Juga: Jumat 15 Mei 2026 Besok Apakah Masih Libur Sekolah dan Kantor? Cek Jadwal Cuti Bersama SKB 3 Menteri
Apakah libur cuti bersama esok hari akan mengurangi jatah cuti tahunan karyawan swasta?
Besok Masih Libur: Jadwal untuk Sekolah dan Kantor
Sesuai dengan kalender pemerintah, Jumat 15 Mei 2026 merupakan hari libur resmi bagi siswa sekolah dan pegawai instansi pemerintah (ASN/PNS).
Sebagian besar lembaga pendidikan dan kantor layanan publik akan meliburkan kegiatannya guna memberikan efisiensi waktu istirahat yang lebih panjang bagi masyarakat.
Baca Juga: Long Weekend Kenaikan Isa Almasih, Keraton Solo Panen Wisatawan
Rincian libur long weekend pekan ini:
Kamis, 14 Mei 2026: Libur Nasional (Kenaikan Yesus Kristus).
Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama (Kenaikan Yesus Kristus).
Sabtu, 16 Mei 2026: Libur Akhir Pekan.
Minggu, 17 Mei 2026: Libur Akhir Pekan.
Ketentuan Cuti Bersama bagi Karyawan Swasta
Meskipun dalam kalender nasional tertulis sebagai hari libur, penerapan cuti bersama bagi karyawan swasta memiliki aturan main yang berbeda dengan PNS.
Merujuk pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya poin dalam Keputusan Menaker (Kepmenaker), pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau opsional.
Apakah Memotong Jatah Cuti Tahunan?
Jawabannya adalah Ya. Bagi karyawan swasta yang mengambil libur pada hari cuti bersama, maka jatah cuti tahunan mereka akan berkurang secara otomatis.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu dipahami:
1. Pengurangan Hak Cuti: Pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja di perusahaan swasta merupakan bagian dari cuti tahunan.
Jika seorang karyawan memilih untuk libur esok hari, maka hak cuti tahunannya akan berkurang satu hari.
2. Tetap Bekerja Tetap Digaji: Sebaliknya, bagi karyawan yang tetap masuk bekerja pada hari cuti bersama, jatah cuti tahunannya tidak akan berkurang.
Dalam hal ini, mereka menerima upah harian seperti hari kerja biasa (bukan upah lembur), karena cuti bersama bukan merupakan hari libur nasional resmi yang wajib diliburkan.
3. Kebijakan Perusahaan: Detail pelaksanaan ini biasanya diatur kembali dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di masing-masing unit kerja.
Apakah Cuti Bersama Juga Memotong Gaji Karyawan Swasta?
Selain masalah jatah cuti, banyak pekerja yang khawatir apakah libur di hari cuti bersama akan memengaruhi nominal gaji yang mereka terima di akhir bulan.
1. Gaji Tetap Dibayar Penuh (Jika Libur)
Karyawan swasta yang memilih untuk tidak masuk bekerja atau mengambil libur pada hari cuti bersama, hak gajinya tetap harus dibayar penuh.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, sebagai konsekuensinya, hak cuti tahunan karyawan tersebut dikurangi sebanyak satu hari. Jadi, gaji tidak dipotong, tetapi "aset" cuti tahunan yang berkurang.
2. Jika Tetap Masuk, Apakah Dapat Upah Lembur?
Bagi karyawan yang tetap bekerja pada hari cuti bersama sesuai instruksi perusahaan:
- Gaji dibayar seperti hari kerja biasa.
- Tidak berhak atas upah lembur, karena cuti bersama bukan merupakan hari libur nasional resmi (tanggal merah nasional).
- Keuntungannya, jatah cuti tahunan karyawan tersebut tetap utuh dan tidak berkurang.
Baca Juga: Panduan Libur Panjang di Solo: Dari Pottery Class hingga Jazz Triwindu
3. Pemotongan Gaji Secara Langsung Tidak Diperbolehkan
Perusahaan tidak diperbolehkan memotong gaji pokok karyawan secara langsung hanya karena hari tersebut adalah cuti bersama.
Kecuali jika karyawan tersebut absen tanpa keterangan atau jatah cuti tahunannya sudah habis.
Perbedaan Cuti Bersama dan Libur Nasional
Penting bagi masyarakat untuk membedakan kedua istilah ini.
Libur nasional adalah hari libur resmi untuk memperingati momen penting atau hari besar keagamaan yang berlaku wajib bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memotong hak cuti.
Sementara itu, cuti bersama adalah hari libur yang ditetapkan pemerintah sebagai pendamping libur nasional untuk mendorong efektivitas kerja dan pariwisata.
Bagi ASN/PNS, cuti bersama tidak memotong cuti tahunan karena merupakan penugasan libur dari negara.
Namun bagi buruh atau karyawan swasta, hal tersebut tetap dihitung sebagai penggunaan hak cuti pribadi.
Editor : Syahaamah Fikria