RADARSOLO.COM – Setelah libur nasional Kenaikan Yesus Kristus pada hari ini, Kamis (14/5/2026), para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK akan kembali menikmati hari libur pada esok hari, Jumat 15 Mei 2026.
Pemerintah telah menetapkan tanggal tersebut sebagai Cuti Bersama.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan abdi negara, apakah libur tambahan esok hari akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka?
Berbeda dengan aturan bagi karyawan swasta, ketentuan bagi PNS merujuk pada regulasi khusus yang telah ditandatangani oleh Presiden RI.
Cuti Bersama PNS 2026
Kabar gembira bagi para ASN, libur Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus pada esok hari tidak akan memotong jatah cuti tahunan.
Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025 lalu.
Dalam diktum kedua Keppres tersebut, disebutkan secara eksplisit bahwa "Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara".
Ini berarti, PNS dapat menikmati libur long weekend selama empat hari (14-17 Mei 2026) tanpa harus khawatir kehilangan jatah cuti pribadi mereka yang biasanya berjumlah 12 hari kerja dalam setahun.
Bagaimana Jika PNS Tetap Harus Bertugas?
Mengingat pentingnya pelayanan publik yang tidak boleh terhenti, Keppres Nomor 42 Tahun 2025 juga mengatur nasib ASN yang tetap harus bekerja saat cuti bersama, seperti tenaga medis, pemadam kebakaran, hingga petugas keamanan.
Bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama esok hari, pemerintah memberikan kompensasi berupa tambahan jatah cuti tahunan.
Jumlah tambahan cuti tersebut disesuaikan dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil oleh pegawai bersangkutan.
Perbedaan Cuti Bersama PNS vs Karyawan Swasta
Penting untuk dipahami bahwa terdapat perbedaan fundamental antara penerapan cuti bersama untuk ASN dan sektor swasta:
- ASN (PNS dan PPPK): Cuti bersama ditetapkan melalui Keppres dan tidak mengurangi cuti tahunan. Hal ini bertujuan untuk efisiensi hari kerja lembaga pemerintah.
- Karyawan Swasta: Merujuk pada aturan Menaker, cuti bersama bersifat fakultatif (pilihan) dan memotong jatah cuti tahunan. Jika perusahaan meliburkan karyawannya besok, maka hak cuti tahunan karyawan tersebut berkurang satu hari.
Jadwal Long Weekend 14-17 Mei 2026
Penetapan hari libur esok hari menjadikan momen pertengahan Mei sebagai waktu yang ideal bagi masyarakat untuk beristirahat.
Berikut adalah jadwal libur lengkapnya:
- Kamis, 14 Mei 2026: Hari Libur Nasional (Kenaikan Yesus Kristus)
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus (Sesuai Keppres No. 42/2025)
- Sabtu, 16 Mei 2026: Libur Akhir Pekan
- Minggu, 17 Mei 2026: Libur Akhir Pekan
Dengan adanya pedoman resmi ini, instansi pemerintah diharapkan dapat menyesuaikan jadwal kegiatan tanpa mengurangi efektivitas pelayanan kepada masyarakat pasca libur panjang.
Editor : Syahaamah Fikria