RADARSOLO.COM - Kepastian mengenai Gaji ke-13 PNS 2026 cair kapan? Pemerintah akhirnya mulai terang setelah terbitnya regulasi terbaru.
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi ASN dipastikan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Kebijakan ini menjadi perhatian besar aparatur sipil negara (ASN) karena pencairannya biasanya berdekatan dengan tahun ajaran baru dan kebutuhan rumah tangga pertengahan tahun.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026 Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa:
- Gaji ke-13 mulai dibayarkan paling cepat Juni 2026
- Jika belum cair di bulan tersebut, maka tetap bisa dibayarkan setelah Juni 2026
Artinya, jadwal pencairan masih fleksibel tergantung proses administrasi masing-masing instansi, namun tetap berada dalam tahun anggaran 2026.
Jika Gaji ke-13 Belum Cair di Juni 2026
Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan keterlambatan pencairan.
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, disebutkan bahwa apabila pembayaran belum dilakukan pada Juni, maka penyaluran tetap akan dilanjutkan setelah bulan tersebut.
Dengan demikian, ASN tidak perlu khawatir karena hak gaji ke-13 tetap dijamin pemerintah.
Nominal Gaji ke-13 PNS 2026 Mengacu Penghasilan Mei
Besaran nominal Gaji ke-13 PNS 2026 ditentukan berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Komponen yang dihitung meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Dengan skema ini, setiap ASN bisa menerima jumlah yang berbeda sesuai jabatan dan kinerja masing-masing.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?
Penerima gaji ke-13 dalam aturan pemerintah mencakup:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Penerima tunjangan lainnya
Pejabat negara juga termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, DPD, MPR, kepala daerah, hingga hakim.
ASN yang Tidak Mendapat Gaji ke-13
Tidak semua ASN berhak menerima. Beberapa pengecualian meliputi:
- ASN yang cuti di luar tanggungan negara
- ASN/TNI/Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar pihak penugasan
Rincian Nominal Maksimal Gaji ke-13 Non-ASN
Selain ASN aktif, Pemerintah juga mengatur batas maksimal bagi pegawai non-ASN dan pimpinan lembaga nonstruktural.
Pimpinan Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
- SD/SMP: hingga Rp5.052.600
- SMA/D-I: hingga Rp5.861.500
- D-II/D-III: hingga Rp6.524.200
- D-IV/S-1: hingga Rp7.825.800
- S-2/S-3: hingga Rp9.050.500
Pajak Gaji ke-13 Ditanggung Pemerintah
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan.
Namun, pajak tersebut tidak dibebankan kepada ASN karena ditanggung oleh pemerintah.
Kepastian Gaji ke-13 PNS 2026 cair kapan? Pemerintah sudah jelas melalui PP Nomor 9 Tahun 2026, yaitu mulai Juni 2026 dengan kemungkinan penyesuaian jika terjadi keterlambatan.
Besaran nominal disesuaikan dengan penghasilan bulan Mei, sehingga setiap ASN menerima jumlah yang berbeda sesuai ketentuan.(np)
Editor : Nur Pramudito