RADARSOLO.COM - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pembentukan Badan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) melalui regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan pemerintah pada Rabu, 20 Mei 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam penguatan tata kelola ekspor nasional.
Dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan SDA Indonesia.
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya alam,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Seluruh Ekspor Wajib Melalui BUMN
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa seluruh penjualan hasil komoditas SDA ke luar negeri wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Ketentuan ini mencakup sejumlah sektor awal seperti minyak kelapa sawit, batu bara, serta paduan besi.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa sistem ini akan berfungsi sebagai marketing facility untuk memperkuat pengawasan serta sistem monitoring ekspor nasional.
“Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Hasil penjualan akan diteruskan kepada pelaku usaha,” jelasnya.
Tahapan Implementasi Kebijakan Badan Ekspor SDA
Berdasarkan materi paparan pemerintah, implementasi Pembentukan Badan Ekspor Komoditas SDA ini akan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada periode ini, perusahaan eksportir diwajibkan mengalihkan transaksi dagang dengan pembeli luar negeri kepada BUMN dalam masa transisi.
Proses ekspor seperti pre-clearance, clearance, hingga post-clearance tetap melibatkan perusahaan, namun transaksi internasional mulai dipusatkan melalui BUMN.
Tahap Kedua Berlaku Penuh
Selanjutnya, mulai 1 September 2026, kebijakan akan masuk tahap implementasi penuh.
Pada fase ini, seluruh transaksi ekspor-impor antara pelaku usaha dalam negeri dan pembeli luar negeri sepenuhnya dikelola oleh BUMN yang ditunjuk.
Dalam skema tersebut, BUMN akan memegang kendali penuh mulai dari kontrak dagang, pengurusan dokumen ekspor, proses custom clearance, pengiriman barang, hingga mekanisme pembayaran ekspor.
Integrasi Sistem Ekspor Nasional
Paparan pemerintah juga menjelaskan bahwa proses ekspor akan diintegrasikan dalam satu sistem terpadu.
Pada tahap pre-clearance, BUMN bertugas menyusun kontrak penjualan, termasuk detail jenis barang, volume, spesifikasi, syarat pembayaran, dan jadwal pengiriman.
Kemudian pada tahap clearance, seluruh dokumen ekspor diproses secara elektronik melalui sistem Bea Cukai, termasuk pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) hingga penerbitan nota pelayanan ekspor.
Sementara pada tahap post-clearance, proses pembayaran ekspor dilakukan melalui mekanisme perbankan berdasarkan dokumen pengiriman yang telah diproses.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pengelolaan ekspor komoditas SDA menjadi lebih terkontrol, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi negara melalui sistem yang terpusat di bawah BUMN.
Editor : Nur Pramudito