Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Jelang Gaji ke-13 ASN 2026 Masuk Rekening, Cek Jadwal Pencairan dan Rincian Nominal Terbaru

Syahaamah Fikria • Rabu, 20 Mei 2026 | 17:32 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 ASN.
Ilustrasi gaji ke-13 ASN.

RADARSOLO.COM – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah kini tengah mematangkan persiapan untuk mencairkan tunjangan gaji ke-13 tahun anggaran 2026. 

Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu momen yang paling dinantikan oleh para abdi negara.

Sebab, anggaran tersebut dialokasikan khusus untuk membantu pemenuhan kebutuhan finansial keluarga menyambut tahun ajaran baru sekolah.

Sesuai regulasi, pemerintah memastikan bahwa sisa bonus tahunan ini akan disalurkan kepada seluruh aparatur negara yang memenuhi syarat. 

Baca Juga: Heboh Isu Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI-Polri 2026 Dipangkas, Benarkah? Cek Faktanya Dulu

Penerima manfaat mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan. 

Namun, berapakah nominal terbaru yang akan diterima dan kapan dana tersebut mulai ditransfer ke rekening?

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026

Merujuk pada payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, sirkulasi pencairan gaji ke-13 ASN diproyeksikan mulai bergulir pada Juni 2026. 

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS 2026 Mulai Dibayar Juni? Ini Jadwal dan Besaran Komponen yang Diterima

Waktu tersebut sengaja dipilih agar bertepatan dengan masa pendaftaran sekolah, pembayaran uang masuk kuliah, serta pembelian perlengkapan belajar anak.

Kendati demikian, lini masa kepastian tanggal transfer masih menunggu pengumuman skema resmi dari Kementerian Keuangan. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih memproses kajian mendalam dan melakukan koordinasi lintas sektoral agar proses penetapannya berjalan matang sesuai dengan kondisi fiskal negara.

Komponen Penghasilan dan Aturan Khusus PPPK serta CPNS

Secara umum, besaran nominal gaji ke-13 yang masuk ke rekening bersifat tidak seragam. 

Jumlahnya dihitung berdasarkan akumulasi beberapa komponen pendapatan bulanan yang melekat pada masing-masing pegawai, meliputi:

Baca Juga: Dandim 0728/Wonogiri Bantah Isu Kontraktor Gedung KDKMP Wonodadi Pracimantoro Minggat

Adapun komponen Tunjangan Kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan sejenis akan disesuaikan dengan regulasi internal tiap instansi serta kemampuan anggaran belanja.

Pemerintah juga memberlakukan aturan khusus bagi pegawai baru. 

Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), besaran gaji ke-13 yang dibayarkan adalah sekitar 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat. 

Sementara bagi PPPK, perhitungan dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Baca Juga: Marak Aktivitas Asusila di Ruang Publik Solo, Pemkot Siapkan Sanksi Tegas, Panggil Orang Tua

Ini dengan catatan PPPK yang masa baktinya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dinyatakan belum berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.

 

Rincian Batas Maksimal Gaji ke-13 2026

Berdasarkan lampiran teknis PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan batas plafon maksimal pemberian gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN yang mengabdi di instansi pemerintah, Lembaga Nonstruktural (LNS), dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru. 

Berikut rincian nominalnya:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural (LNS)

Baca Juga: Dosen UIN Solo Diduga Lecehkan Mahasiswi Kena Sanksi Akademik, Hanya Boleh Bimbing Mahasiswa Laki-Laki

Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural (LNS)

Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan PTN Baru

1. Lulusan SD/SMP/Sederajat:

Baca Juga: Warga Polokarto Sukoharjo Korban Laka Maut Bukit Bego Lumpuh, Bantuan Terus Mengalir

2. Lulusan SMA/Diploma I/Sederajat:

3. Lulusan Strata 1 (S1)/Diploma IV/Sederajat:

 

4. Lulusan Strata 2 (S2)/Strata 3 (S3)/Sederajat:

Hadapi Inflasi Musiman Pendidikan

Langkah pemerintah mengunci jadwal pencairan di pertengahan tahun ini merupakan strategi berkala untuk memperkuat daya beli sekaligus meredam dampak inflasi musiman di sektor pendidikan. 

Tambahan dana ini diharapkan dapat memotong beban finansial rumah tangga ASN saat harus melakukan daftar ulang sekolah, menebus seragam baru, hingga membeli perlengkapan digital pendukung belajar anak.

Seluruh pegawai diimbau untuk berkala memeriksa pengumuman resmi dan nota edaran dari bagian kepegawaian atau dinas satuan kerja masing-masing.

Hal ini guna memantau perkembangan tanggal validasi manifestasi pencairan gaji ke-13 2026 di daerah masing-masing.

Editor : Syahaamah Fikria
#Juni 2026 #gaji ke-13 pns #gaji ke-13 #gaji ke-13 ASN #pencairan gaji ke-13