RADARSOLO.COM – Pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan pada bulan Juni 2026 mendatang selalu menjadi angin segar yang dinantikan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, seiring dengan diterapkannya skema kepegawaian baru, muncul satu pertanyaan besar di ruang publik.
Apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu juga berhak menerima gaji ke-13 tersebut?
Pemerintah memastikan bahwa tenaga ASN dengan skema paruh waktu tetap memiliki hak untuk menerima gaji ke-13 pada bulan depan.
Baca Juga: Jelang Gaji ke-13 ASN 2026 Masuk Rekening, Cek Jadwal Pencairan dan Rincian Nominal Terbaru
Kendati demikian, terdapat perbedaan mendasar pada skema perhitungan dan besaran nominal yang akan ditransfer ke rekening mereka dibandingkan dengan PNS atau PPPK penuh waktu.
Payung Hukum dan Kedudukan PPPK Paruh Waktu 2026
Status kepegawaian PPPK, termasuk mereka yang berstatus paruh waktu, sering kali memicu keraguan publik terkait pemenuhan hak-hak finansialnya.
Namun, pemerintah telah mengunci kepastian ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut, regulasi secara tegas menempatkan PPPK sejajar dengan abdi negara lainnya.
Aturan itu menyebutkan bahwa aparatur negara secara sah terdiri atas PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Sebagai informasi, skema PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan solusi dan terobosan pemerintah melalui Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Jalur ini disediakan khusus untuk menyelamatkan tenaga non-ASN (honorer) yang telah masuk dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), tapi belum bisa diakomodasi ke dalam formasi penuh waktu karena keterbatasan anggaran instansi.
Baca Juga: Dandim 0728/Wonogiri Bantah Isu Kontraktor Gedung KDKMP Wonodadi Pracimantoro Minggat
Bagaimana Perhitungan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh pegawai berstatus ASN berhak mendapatkan gaji dan tunjangan, tanpa terkecuali PPPK Paruh Waktu.
Namun, karena jam kerja yang dibebankan tidak seutuhnya penuh (full-time), maka pencairan gaji ke-13 diterapkan dengan prinsip proporsionalitas.
Artinya, besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu pada Juni 2026 disesuaikan secara proporsional dengan beban kerja dan penghasilan bulanan yang selama ini diterima.
Baca Juga: Marak Aktivitas Asusila di Ruang Publik Solo, Pemkot Siapkan Sanksi Tegas, Panggil Orang Tua
Nilai yang cair merujuk murni pada besaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada kontrak paruh waktu tersebut.
Sehingga nominalnya tidak akan sama dengan PPPK penuh waktu di kelas jabatan yang setara.
Rincian Komponen Gaji ke-13 PPPK Tahun 2026
Selain disesuaikan dengan jam kerja, besaran gaji ke-13 juga sangat bergantung pada sumber pendanaan instansi tempat PPPK tersebut bernaung (Pusat atau Daerah).
Berikut adalah rincian komponennya:
1. PPPK Instansi Pusat (Sumber APBN)
Bagi PPPK yang digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok (proporsional).
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan Kinerja (Tukin) yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta kelas jabatannya.
2. PPPK Instansi Daerah (Sumber APBD)
Sementara itu, bagi PPPK di bawah naungan pemerintah daerah, komponen gaji ke-13 mencakup:
- Gaji pokok (proporsional).
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal sebesar satu bulan gaji.
Namun, pencairan TPP ini sangat bergantung pada kapasitas dan kemampuan fiskal APBD masing-masing wilayah.
Baca Juga: Warga Polokarto Sukoharjo Korban Laka Maut Bukit Bego Lumpuh, Bantuan Terus Mengalir
Dengan kepastian regulasi ini, para PPPK Paruh Waktu diimbau untuk tidak khawatir.
Serta menunggu instruksi teknis lebih lanjut dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing terkait tanggal pasti pencairan pada Juni 2026 besok.
Editor : Syahaamah Fikria