RADARSOLO.COM – Kepastian mengenai penyaluran gaji ke-13 bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2026 tengah menjadi perbincangan hangat.
Tambahan penghasilan di pertengahan tahun ini menjadi modal finansial yang sangat dinantikan oleh para purnawirawan guna mencukupi melonjaknya kebutuhan rumah tangga serta biaya pendidikan anak maupun cucu menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Payung hukum mengenai pemberian gaji ke-13 pensiunan ini sebenarnya sudah dikunci oleh pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sejak Maret lalu.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Terima Gaji Ke-13 Juni Bulan Depan? Cek Aturan Pencairan Tahun 2026
Regulasi tersebut menetapkan bahwa aparatur negara aktif beserta para pensiunan sah mendapatkan hak Gaji Ketiga Belas.
Namun, seiring mendekatnya bulan Juni, banyak spekulasi beredar mengenai tanggal pasti transfer ke rekening, terutama terkait isu pencairan serentak pada tanggal 2 Juni 2026.
Hal ini mengingat tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional (Hari Lahir Pancasila).
Baca Juga: Jelang Gaji ke-13 ASN 2026 Masuk Rekening, Cek Jadwal Pencairan dan Rincian Nominal Terbaru
Menanggapi kesimpangsiuran informasi tersebut, PT Taspen (Persero) akhirnya memberikan pernyataan resmi kepada publik.
Penjelasan Resmi Taspen
Melalui pemantauan di kanal media sosial resminya, PT Taspen (Persero) selaku badan usaha milik negara yang mengelola dana pensiun aparatur negara secara tegas meminta para pensiunan untuk bersabar.
Pihak Taspen menjelaskan bahwa hingga saat ini, mereka belum mengantongi surat edaran teknis pelaksanaan dari Pemerintah Pusat.
"Halo Sobat TASPEN, saat ini belum menerima edaran dari Pemerintah Pusat untuk gaji 13, silakan Sobat bisa pengecekan secara berkala melalui postingan sosial media kami," tulis manajemen Taspen merespons pertanyaan pengguna.
Lebih lanjut, Taspen menerangkan bahwa operasional pencairan di lapangan baru bisa dilaksanakan apabila petunjuk teknis (juknis) tertulis dari kementerian terkait sudah diterbitkan.
Oleh karena itu, para pensiunan penerima manfaat diimbau untuk tidak menelan mentah-mentah kabar yang beredar di luar portal resmi.
"Mohon dipastikan informasi yang diterima hanya dari Website atau sosial media resmi TASPEN," tambah pihak Taspen.
Prediksi Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan
Meskipun tanggal detailnya belum diketuk, jika merujuk pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan batas awal garis waktu penyaluran.
Di dalam beleid tersebut tertulis secara eksplisit:
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."
Bila mengacu pada histori sirkulasi pencairan tahun 2025 lalu, dana bonus tersebut mulai mengalir ke rekening penerima secara bertahap pada tanggal 2 Juni.
Pola serupa berpotensi besar kembali diterapkan pada tahun ini, disesuaikan dengan tingkat kesiapan administrasi masing-masing kas negara dan lembaga penyalur.
Daftar Lengkap Penerima dan Aturan Potongan
Sesuai regulasi makroekonomi yang berlaku, apresiasi atas dedikasi terhadap bangsa dan negara ini diberikan kepada beberapa kluster, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit TNI dan Anggota Polri.
- Pejabat Negara.
- Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan.
- Pegawai Non-ASN (dengan kriteria khusus seperti masa kerja terus-menerus minimal satu tahun atau memiliki ikatan perjanjian kerja khusus).
Kabar baiknya, Taspen mengonfirmasi bahwa dana gaji ke-13 yang diterima oleh para pensiunan besok dipastikan bersih tanpa potongan korporasi.
Editor : Syahaamah Fikria