RADARSOLO.COM – Kepastian penyaluran gaji ke-13 bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijadwalkan bergulir pada Juni 2026 membawa angin segar di tengah meningkatnya kebutuhan domestik.
Tambahan penghasilan di pertengahan tahun ini menjadi tumpuan utama para purnawirawan untuk membiayai kebutuhan pendidikan anak atau cucu menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Di tengah kabar baik tersebut, muncul pertanyaan di kalangan penerima manfaat.
Apakah dana yang masuk ke rekening nanti akan dikenakan potongan, seperti cicilan bank atau iuran berkala?
Baca Juga: Kabar Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2026, Benarkah? Cek Informasi Terbaru Taspen
Pemerintah melalui regulasi resmi serta badan penyalur PT Taspen (Persero) memberikan jawaban tegas mengenai aturan pemotongan ini.
Kepastian Gaji ke-13
Bagi para pensiunan yang memiliki kewajiban pinjaman atau kredit, pemerintah membawa kabar melegakan.
PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa dana gaji ke-13 tahun anggaran 2026 akan ditransfer secara utuh tanpa potongan iuran mandiri maupun potongan komersial.
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Terima Gaji Ke-13 Juni Bulan Depan? Cek Aturan Pencairan Tahun 2026
Satu-satunya pungutan yang berlaku adalah Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan regulasi undang-undang yang berlaku. Namun, beban pajak tersebut sepenuhnya disubsidi oleh negara.
"Kami informasikan gaji 13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah," demikian keterangan dari manajemen PT Taspen (Persero) di akun media sosial resminya .
Artinya, potongan rutin bulanan seperti angsuran kredit pensiun atau iuran kesehatan tidak akan menyentuh dana bonus ini.
Sehingga para pensiunan menerima dana bersih masuk ke rekening.
Skema Perhitungan Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
Berbeda dengan ASN aktif yang perhitungan gaji ke-13 miliknya diakumulasikan dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja (tukin), komponen untuk purnawirawan jauh lebih sederhana.
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 bagi pensiunan mutlak mengacu pada nilai satu kali uang pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima.
Beleid tersebut menyatakan:
"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima satu bulan."
Estimasi Nominal Gaji ke-13 Pensiunan Berdasarkan Golongan
Nominal riil yang akan diterima para pensiunan PNS sangat dipengaruhi oleh masa kerja serta jabatan terakhir sebelum purnatugas.
Berikut adalah gambaran estimasi nominal gaji-13 pensiunan PNS yang akan dicairkan berdasarkan kluster golongan:
1. Pensiunan Golongan I (Eselon Bawah)
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
2. Pensiunan Golongan II (Eselon Menengah Bawah)
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
3. Pensiunan Golongan III (Eselon Menengah Atas)
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
4. Pensiunan Golongan IV (Eselon Puncak)
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Meski estimasi angka dan aturan bebas potongan sudah dikunci di dalam lembaran negara, PT Taspen mengimbau para pensiunan untuk tetap memantau kanal informasi resmi terkait tanggal pasti operasional pencairan di bulan Juni nanti.
Pihak Taspen menjelaskan bahwa hingga saat ini, mereka belum mengantongi surat edaran teknis pelaksanaan dari Pemerintah Pusat.
"Halo Sobat TASPEN, saat ini belum menerima edaran dari Pemerintah Pusat untuk gaji 13, silakan Sobat bisa pengecekan secara berkala melalui postingan sosial media kami," tulis manajemen Taspen.
Editor : Syahaamah Fikria